TRIBUNNEWS.COM - Lucinta Luna ditangkap Satresnarkoba Polres Jakarta Barat pada Selasa (11/2/2020) sekitar pukul 01.30 WIB, di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat.
Ia ditangkap bersama tiga orang lainnya.
Namun, hanya Lucinta Luna yang positif mengonsumsi psikotropika.
• Lucinta Luna Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Kekasih Abash Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
• Rumitnya Proses Hukum Lucinta Luna, Jenis Kelamin di KTP dan Paspor Berbeda, Ini Penjelasan Dukcapil
Hal ini pun disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Lucinta dijadikan tersangka setelah positif mengonsumsi psikotropika.
"LL positif (narkotika) dan sudah ditetapkan tersangka," ujar Yusri dalam konferensi pers yang digelar di Polres Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).
"Tiga orang lainnya kami jadikan saksi," ujar Yusri.
Lucinta Luna terancam Pasal 62 juncto 71 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Ancamannya empat tahun penjara," kata Yusri.
Berikut 5 fakta terbaru setelah Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi seperti yang dilansir TribunStyle.com dari berbagai sumber.
1. Barang Bukti, Ada Obat Penenang