Selain itu polisi juga menemukan dua jenis obat penenang dari tas Lucinta Luna, yakni tramadol dan Riklona yang merupakan obat penenang dan masuk dalam zat psikotropika.
Setelah diamankan dari apartemen tersebut, LL bersama tiga orang lainnya yang berinisial HD, DAA, dan NHM digelandang ke Polres Metro Jakarta Barat.
Setelah dilakukan tes urine, hasilnya mantan personel Duo Bunga itu menunjukkan positif terdapat zat psikotropika namun demikian, tiga orang lainya negatif.
Atas hal itu, polisi kini menetapkan Lucinta Luna sebagai tersangka sementara tiga lainnya berstatus sebagaai saksi.
Baca: Lucinta Luna Terancam 4 Tahun Penjara, 3 Orang yang Ditangkap Bersama Kini Berstatus Saksi
Baca: Lucinta Luna: Semoga Saya Bisa Menebus Dosa
Polisi juga telah melakukan tes rambut dan juga tes darah terhadap Lucinta Luna guna memastikan ada atau tidaknya zat amfetamin ditubuhnya.
Yusri juga mengatakan jika Lucinta Luna telah melakukan tes rambut untuk memastikan obat-obatan apa saja yang ia gunakan.
"Kemarin sudah dilaksanakan cek rambut di Puslabfor, hasilny nunggu 3-4 hari," kata Yusri Yunus dalam ketarangan persnya.
Ia juga mengatakan hasil dari tes tersebut harus menunggu beberapa waktu kedepan.
Mengenai ancaman hukuman, Lucinta Luna terkena Pasal 62 Junto 1 UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Ancaman hukuman sekitar 4 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Tio)