TRIBUNNEWS.COM - Lucinta Luna akan ditempatkan di sel tahanan khusus perempuan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
Keputusan tersebut diambil setelah Lucinta Luna diketahui secara hukum mempunyai jenis kelamin perempuan sejak Desember 2019.
"Kalau ditanyakan ke sel mana, (Lucinta Luna ditahan) di sel wanita," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020), dikutip dari Kompas.com.
Ia mengungkapkan, pihaknya telah menerima keputusan perubahan jenis kelamin Lucinta Luna dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Polres Jakarta Barat baru saja semalam menerima surat putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang status kelamin daripada Lucinta Luna ini."
"Jadi, dasar itu lah juga (ditempatkan di sel khusus perempuan)," imbuh Yusri.
Baca: Lucinta Luna Menyesal Pakai Narkoba: Saya Ayluna Putri Minta Maaf, Jangan Ikuti Saya, Jauhi Narkoba
Baca: Sambil Menangis, Lucinta Luna Minta Maaf karena Pakai Narkoba: Saya Melakukan Kesalahan Fatal
Mengenai keterangan jenis kelamin di paspor yang menyebut laki-laki, ia mengatakan, itu merupakan paspor lama Lucinta.
Saat itu, pihaknya menerima paspor lama yang belum diganti informasi jenis kelaminnya.
"Kemarin saya juga sampaikan, di KTP-nya itu jenis kelamin perempuan dan (jenis kelamin) paspor adalah laki-laki."
"Memang betul (ada perbedaan informasi jenis kelamin) karena kemarin yang diserahkan ke kita paspor yang lama," jelasnya, dikutip dari kompas.com, Kamis.
"Tapi setelah keluar putusan pengadilan dengan kekuatan hukum yang tetap, dia sudah membuat lagi paspor yang baru dengan jenis kelamin perempuan," imbuh Yusri Yunus.
Polisi mengatakan, Lucinta Luna secara hukum diakui sebagai seorang perempuan dengan nama Ayluna Putri.
"Hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan dari termohon yakni AP (Ayluna Putri) dalam hal perubahan gender," ujar Yusri Yunus, diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.