News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lucinta Luna Terjerat Narkoba

Lucinta Luna Resmi Ganti Nama dari Muhammad Fatah Jadi Ayluna Putri, Ini Isi Putusan Pengadilannya

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lucinta Luna kini resmi berjenis kelamin perempuan dengan nama Ayluna Putri

TRIBUNNEWS.COM - Simpang siur kebenaran akan status kelamin selebgram Lucinta Luna selama ini akhirnya terjawab. 

Terungkapnya kepastian status kelamin Lucinta Luna ini setelah Lucinta Luna ditangkap aparat Polres Jakarta Barat karena kedapatan mengkonsumsi narkoba pada Selasa (11/2/2020) lalu. 

Polisi akhirnya memastikan jenis kelamin Lucinta Luna adalah perempuan.

Selain itu, kini ia resmi memiliki nama asli Ayluna Putri.

Baca: Rosa Meldianti Sebut Nama Fatah saat Ingin Beri Dukungan Lucinta Luna di Polres Jakarta Barat

Kepastian itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikeluarkan pada 20 Desember 2019.

Dari keputusan itu diketahui pula, sebelumnya Lucinta Luna berjenis kelamin laki-laki dengan nama Muhammad Fatah.

"Dan sekarang statusnya yang bersangkutan seorang perempuan secara hukum sah dari pengadilan dengan nama diganti dari MF (Muhammad Fatah) menjadi AP (Ayluna Putri). Ini yang dianggap kami sah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/2/2020) sebagaimana dikutip dari TribunJakarta

Lucinta Luna Sembari menangia di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/2/2020). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

Putusan itu dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 1230/Pdt.P/2019/PN.Jkt.Sel.

Lantas seperti apa isi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut? 

Penelusuran Tribunnews.com pada Kamis (13/2/2020) di laman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sipp.pn-jakartaselatan.go.id, putusan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 26 November 2019 dengan nomor perkara 1230/Pdt.P/2019/PN JKT.SEL

Dalam publikasi PN Jakarta Selatan, nama pemohon dan petitum disamarkan.

Baca: Pengamat Gaya Hidup Sebut Faktor Utama Lucinta Luna Pakai Obat Penenang: Pencarian Jati Diri

Adapun pengacara yang mengurus penggantian nama dan jenis kelamin itu yakni Guntoro, SH, MH dkk.

Proses persidangan hingga sidang putusan berlangsung selama empat kali selama bulan Desember 2019 yakni pada 9, 16,19 dan 20 Desember.

Dalam putusannya, PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan pemohon dengan bunyi putusan sebagai berikut.

"M E N E T A P K A N

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti status jenis kelamin yang semula berjenis kelamin laki-laki menjadi jenis kelamin perempuan serta pergantian nama dari MUHAMMAD FATAH menjadi AYLUNA PUTRI;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk merubah/memperbaiki kutipan Akta Kelahiran No. 3174-LT-16122019-0088 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta tertanggal 16 Desember 2019 atas nama MUHAMMAD FATAH jenis kelamin laki laki yang selanjutnya diubah menjadi nama AYLUNA PUTRI jenis kelamin perempuan dengan segala akibat hukumnya;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 306.000,- (tiga ratus enam ribu rupiah);
Tangkap layar putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan ganti nama dan status kelamin Lucinta Luna (sipp.pn-jakartaselatan.go.id)

Pernah Ajukan Pergantian Status Kelamin pada 2016

Sebelum keluarnya putusan PN Jakarta Selatan pada 20 Desember 2019, Lucinta Luna diketahui pernah mengajukan permohonan penggantian nama dan status kelamin pada tahun 2016. 

Saat itu, kekasih Abash ini mengajukan permohonan penggantian kelamin dan status kelamin ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 20 Oktober 2016.

Pengajuan itu sudah teregister di PN Jakarta Barat dengan nomor perkara 733/Pdt.P/2016/PN Jkt.Brt. 

Namun, permohonan itu dicabut oleh Lucinta Luna pada 4 Januari 2017. 

Hal itu dijelaskan oleh Humas PN Jakarta Barat Agus Pambudi. 

"Kalau kami cek dari nomor perkaranya itu benar, dia sempat daftarkan 20 Oktober 2016 lalu, tetapi tanggal 4 Januari permohonan dicabut sendiri oleh pemohon," kata Agus saat dikonfirmasi Kamis (23/1/2020).

Baca: Terkena Kasus Narkoba, Lucinta Luna Menangis Sembari Meminta Maaf: Jangan Mengikuti Langkah Saya

Agus tidak dapat menjelaskan apa alasan Lucinta Luna mencabut permohonan penggantian identitas KTP dan status kelamin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu. 

"Kalau itu hak dia mau dicabut atau tidak, tapi otomatis karena permohonan dicabut oleh pemohon maka tidak ada putusan," kata Agus.

Sehingga kata Agus, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta tidak dapat mengganti identitas Muhammad Fatah di KTP.

"Putusannya saja tidak pernah ada, jadi bagaimana identitas KTP bisa berubah?" ujar Agus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus bersama Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru menyampaikan keterangan pers pada rilis kasus narkoba yang menjerat artis Lucinta Luna di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020). Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba dengan barang bukti dua butir pil ekstasi, tujuh butir pil riklona dan lima butir pil tramadol setelah ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Namun pihak PN Jakarta Barat tidak tahu menahu apakah pemohon mengajukan kembali permohonan pergantian identitas di PN Jakarta Barat setelah akhirnya mencabut permohonan pertamanya.

"Tapi setelah itu dia daftar lagi atau gak kami enggak tahu," kata Agus. 

Status Kelamin Terungkap, Lucinta Luna Dipastikan Ditahan di Sel Wanita

Dengan terangnya identitas dan status kelamin Lucinta Luna ini, polisi menempatkan Lucinta Luna di sel sesuai dengan status kelaminnya saat ini yakni di sel tahanan wanita. 

"Kita harus benar-benar pastikan sehingga akan kami tempatkan di sel wanita, walaupun kami tempatkan di sel khusus dititip di Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba, artis Lucinta Luna kini terancam dijerat pasal berlapis dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.

"Tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat (1) Sub 62 Juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ujar Yusri Yunus di Polres Metro Jakbar, Rabu.

Baca: 7 UPDATE Kasus Lucinta Luna Jadi Tersangka, Teka-teki Tahanan Hingga Terbongkar Identitas Asli Abash

Seperti diketahui, polisi mengamankan Lucinta Luna dan tiga orang lainnya di salah satu apartemen yang berada di Jakarta Pusat pada Selasa (11/2/2020).

Lucinta Luna dan ketiga rekannya ditangkap pada pukul 01.30 WIB dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat.

Saat diamankan, polisi menemukan tiga butir narkoba jenis ekstasi di keranjang sampah.

"Ada dua jenis obat dari tas Lucinta Luna, pertama Tramadol dan Riklona. Ini adalah obat penenang dan masuk golongan psikotropika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa.

(Tribunnews.com/Daryono) (TribunJakarta/Elga Hikari Putra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini