Polisi kemudian bingung, di mana Lucinta akan ditahan? Apakah di sel pria atau perempuan? Pasalnya, berdasarkan dokumen yang dimiliki polisi, ada perbedaan data antara di KTP dengan paspor.
Akhirnya, polisi memutuskan, Lucinta ditahan di sel khusus yang berada di blok tahanan perempuan di Rutan Polda Metro Jaya.
Baca: Heboh Kasus Lucinta Luna, MUI Ingatkan Fatwa Pergantian & Penyempurnaan Jenis Kelamin, Ini Isinya
Manajer Lucinta, Joana, mengatakan, jenis kelamin perempuan sudah tercatat dalam paspor terbaru Lucinta. Di dalam paspor tersebut tertera nama Ayluna Putri.
Paspor yang baru diterbitkan 3 Februari 2020 itu menunjukan si pemilik paspor berjenis kelamin perempuan, berlaku sampai 3 Februari 2025.
Fakta yang disampaikan Joana juga senada dengan informasi dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh.
Zudan menjelaskan, berdasarkan data yang ada, dahulu Lucinta memang bernama Muhammad Fatah. Namun, nama yang tercantum dalam e-KTP saat ini adalah Ayluna Putri.
Zudan menegaskan bahwa mekanisme pengubahan nama hingga jenis kelamin individu harus berdasarkan putusan dari pengadilan.
Jika memang nama dan jenis kelamin Lucinta Luna sudah diubah berdasarkan putusan pengadilan, maka harus tercatat dalam administrasi kependudukan.
Belakangan, polisi menerima putusan pengadilan soal perubahan jenis kelamin Lucinta. (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PN Jaksel Benarkan Lucinta Luna Ganti Status Jenis Kelamin dengan Bukti Surat Operasi di Thailand"