TRIBUNNEWS.COM - Pada penangkapan artis Lucinta Luna pada Selasa (11/2/2020) juga ikut ditemukan dua barang bukti.
Dalam pemeriksaan polisi, terdapat dua jenis obat dari tas Lucinta Luna, yakni tramadol dan Riklona.
Kedua pil ini merupakan obat yang termasuk dalam jenis psikotropika yang dikonsumsi oleh artis kontroversional ini.
Dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, dua jenis obat tersebut merupakan obat penenang dan masuk golongan psikotropika.
Siapa sangka efek yang ditimbulkan dari obat tersebut cukup mengejutkan.
Kedua jenis obat tersebut ternyata bukan obat yang seharusnya dikonsumsi oleh masyarakat.
Baca: Lucinta Luna Akhirnya Buka Suara, Akui Kesalahan dan Ingin Tebus Dosa : Jangan Ikuti Saya
Tramadol
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengungkapkan, Tramadol merupakan obat anti-nyeri dan jika disalahgunakan maka akan menimbulkan halusinasi.
Tak hanya itu, Tramadol yang dikonsumsi berlebihan bisa menimbulkan ketergantungan dan memengaruhi aktivitas mental dan perilaku yang cenderung negatif.
Hal itu sebagaimana diberitakan Kompas.com (6/9/2016).
Halaman Selanjutnya ---------->