TRIBUNNEWS.COM - Lucinta Luna telah dipindah ke sel tahanan khusus wanita rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Pemindahan tersebut berdasarkan keputusan pengadilan yang menyebut Lucinta Luna secara hukum ditetapkan sebagai seorang perempuan sejak Desember 2019.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, membenarkan Lucinta Luna telah berganti nama dan status jenis kelaminnya.
Permohonan Lucinta Luna tersebut terdaftar dalam putusan nomor 1230/Pdt.P/2019/PN JKT.SEL tanggal 26 November 2019.
Lalu, permohonan itu tersebut disahkan pada 20 Desember 2019 oleh hakim tunggal Akhmad Jaini.
"Intinya adalah seseorang bernama Muhammad Fatah mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mengubah (status jenis) kelamin sekaligus namanya," ujar Guntur, dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/2/2020).
Baca: Ditahan, Lucinta Luna Ingin Makan Bakso hingga Minta Dibawakan Wig serta Kutek
Baca: Lucinta Luna Laporkan Akun-akun Pembenci yang Buat Depresi, Pengacara: Tinggal Nunggu Waktu Aja
Ia menambahkan, hakim juga telah mengabulkan pergantian nama menjadi Ayluna Putri.
"Namanya berubah dari Muhammad Fatah menjadi Ayluna Putri dan berdasarkan pertimbangan hakim, permohonan itu dikabulkan," ungkapnya.
Menurutnya, saat mengajukan permohonan tersebut, Lucinta juga melampirkan sertifikat operasi dari dokter Thailand.
"Ada juga keterangan di sini bahwa dia pernah melakukan operasi kelamin di Thailand," ungkap Guntur.
Lucinta juga melampirkan KTP dan Kartu Keluarga.
Baca: Nikita Mirzani Justru Maklumi Lucinta Luna Pakai Narkoba untuk Obat Penenang Depresi: Sabar Aja
Dalam persidangan, Lucinta juga menghadirkan dua saksi termasuk seorang psikiater.
PN Jakarta Selatan baru pertama kali menetapkan pergantian status jenis kelamin seorang warga negara.
"Setahu saya ini baru pertama (permohonan pergantian status jenis kelamin), enggak tahu di pengadilan negeri lain. Kalau di (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan setahu saya setelah saya saya lihat data, ini baru pertama," imbuhnya.