TRIBUNNEWS.COM - Suami penyanyi Karen Pooroe atau Karen Idol, Arya Satria Claproth memenuhi panggilan Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020) malam.
Arya menjalani pemeriksaan ketiga terkait kematian putrinya, Zefania Carina (6) yang disebut terjatuh dari lantai enam apartemennya pada Jumat (7/2/2020).
Ketika para awak media mencecarnya dengan berbagai pertanyaan, Arya memilih untuk bungkam.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube Beepdo, Jumat (14/2/2020).
Arya tetap tak mau berbicara sambil melangkahkan kakinya meninggalkan Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Baca: Setuju Jenazah Zefania Diautopsi, Karen Pooroe Tak Mau Lihat Pembongkaran Makam: Itu Hanya Jasad
Dia hanya mengatupkan telapak tangannya seakan sebagai tanda permintaan maaf karena tak bisa menjawab pertanyaan awak media.
Sementara itu, Kuasa Hukum Arya, Andreas Nahot Silitonga meminta pihak kepolisian untuk membuka rekaman CCTV apartemen kliennya.
Tak hanya membuka rekaman CCTV saat hari kejadian dimana Zefania diduga terjatuh dari lantai enam.
Andreas juga meminta rekaman CCTV lama agar diperlihatkan untuk mengetahui bagaimana hubungan Arya dan Zefania sehari-hari.
Baca: Suami Karen Pooroe Jalani Pemeriksaan di Polres Jaksel
“Semua rekaman CCTV kami harap bisa dibuka dan diperlihatkan, jangan hari itu saja tapi hari-hari sebelumnya juga."
"Supaya tergambar hubungan bapak dan anak ini," kata Andreas.
"Silahkan ditanya sama saksi-saksi juga, bagaimana mereka menilai hubungan antara bapak dan anak,”paparnya.
"Bisa tergambar kok, apakah anak ini dalam suasana ketakutan atau riang gembira," terang Andreas.
Baca: Karen Pooroe Ngaku Pernah Ditodong Pistol oleh Arya Satria, Tak Bisa Penuhi Janji Ini ke Zefania
Andreas menyampaikan bahwa keluarga Arya juga sangat terpukul atas meninggalnya Zefania.
"Kejadian ini menjadi pukulan keras buat keluarga Arya bukan cuma keluarga Karen saja yang sedang berduka," ungkapnya.
Karen Pooroe Beri Keterangan Soal Kematian Anaknya
Sebelumnya, Karen memenuhi panggilan polisi, Kamis (13/2/2020).
Karen sebagai saksi diperiksa terkait meninggalnya sang anak, Zefania dari pernikahannya bersama Arya Claproth.
Karen tiba di Polres Jakarta Selatan sekitar pukul 11.57 WIB.
Baca: Curahan Hati Karen Pooroe saat Merindukan Sosok Zefania: Aku Nyanyi dan Selalu Bawa Ini di dalam Tas
Ia memenuhi panggilan didampingi oleh kuasa hukumnya, Wemmy Amanupunyo.
"Klarifikasi apa yang kita ketahui, keterangan tambahan."
"Jadi, saya belum tahu (ditanya apa), nanti kita bicara dengan bapak-bapak polisinya," ucap Karen, dikutip Kompas.com.
Karen berharap kepada pihak kepolisian agar dapat menegakkan keadilan.
Sebab, Karen merasa kematian Zefania tak wajar.
Baca: Ingin Ungkap Kematian Anaknya, Karen Pooroe dan Arya Claproth Setuju Jenazah Zefania Diautopsi
Sementara itu, dia belum sepenuhnya mengikhlaskan kepergian putrinya.
"Ya, saya berharap keadilan ini segera ditegakkan."
"Karena ya, terus terang saya belum bisa sepenuh hati ikhlas anak saya sudah dipanggil Tuhan," kata Karen.
Selain itu, Karen juga berharap Arya Claproth agar menyampaikan keterangan yang sejujur-jujurnya.
"Saya minta juga Arya dan siapapun yang ada di sana pada saat kejadian, tolong lah berkata yang sejujur-jujurnya dan menerima segala konsekuensinya," paparnya.
Baca: Tiba di Polres Jakarta Selatan, Suami Karen Pooroe Bungkam Ditanya Putrinya yang Jatuh dari Balkon
Kuasa Hukum Temukan Kejanggalan
Wemmy Amanupunyo meminta dukungan ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) terkait meninggalnya Zefania Carina.
Wemmy mencurigai meninggalnya Zefania bukan karena jatuh dari balkon apartemen melainkan disebabkan hal lain.
"Anak ini memang dinyatakan jatuh dari apartemen."
"Tapi indikasi yang kita lihat di tubuh korban sama sekali tidak menggambarkan seorang anak bisa jatuh dari lantai enam dengan kondisi badan masih utuh," ucap Wemmy, dikutip Kompas.com.
Baca: Apartemennya Jadi TKP Tewasnya Zefania Putri Karen Pooroe, Marshanda Resmi Jalani Pemeriksaan
Lebih lanjut, Wemmy menyampaikan permintaannya ke Komnas PA untuk mengusut kematian putri Karen Poore.
"Enggak masuk diakal. Jadi mungkin Komnas PA bisa bicara dari sisi Undang Undang Anak, kan, seperti itu," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Baharudin Al Farisi)