TRIBUNSTYLE.COM - Lucinta Luna Bantah Tenggak Narkotika Tapi Cuma Psikotropika, Apa Bedanya? Simak, Ini Jawabannya.
Kuasa hukum Lucinta Luna mengungkapkan kliennya bukan menggunakan narkotika, melainkan psikotropika, simak perbedaan keduanya di sini.
Publik sedang dihebohkan dengan Lucinta Luna yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Dilansir dari Kompas.com, kuasa hukum Ayluna Putri alias Lucinta Luna, Milano Lubis, menjelaskan tentang jenis obat-obatan yang disalahgunakan kliennya.
"Lucinta terpaksa menggunakan psikotropika ya, bukan narkotika," kata Milano dalam jumpa pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020).
• Tertangkap Pemasok Narkoba Lucinta Luna, Inilah Beda Pengguna dan Pengedar Serta Sanksi Hukumnya
• Abash Curhat Beratnya Jadi Pacar Lucinta Luna, Bullying Netizen Hingga Kejiwaan Lucinta yang Labil
Lebih lanjut, Milano menyebut Lucinta terpaksa mengonsumsi obat terlarang itu untuk meredakan depresinya.
Lantas, apa perbedaan antara narkotika dan psikotropika?
Berdasarkan hukum, aturan Undang-Undang untuk keduanya saja berbeda.
Jika narkotika diatur dalam UU No.35 Tahun 2009, psikotropika diatur oleh UU No.5 Tahun 1997.
Berikut ini pengertian narkotika dan psikotropika sebagaimana dilansir dari klikdokter.com.