TRIBUNSTYLE.COM -Setelah terbukti mengonsumsi psikotropika, kini Lucinta Luna harus mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
Kekasih Abash tersebut juga terancam hukuman 4 tahun penjara.
Hal tersebut menyusul ditemukannya 2 jenis obat penenang di dalam tas Lucinta Luna yakni Tramadol dan Riklona yang masuk golongan psikotropika.
• Lucinta Luna Bantah Tenggak Narkotika Tapi Cuma Psikotropika, Apa Bedanya? Simak, Ini Jawabannya
• Abash Curhat Beratnya Jadi Pacar Lucinta Luna, Bullying Netizen Hingga Kejiwaan Lucinta yang Labil
Penemuan tersebut terjadi padi penangkapan yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Jakarta Barat pada Selasa dini hari (11/2/2020).
Diringkus di apartemen kawasan Thamrin, Lucinta tak seorang diri saat diamankan.
Bersama 3 orang lainnya Lucinta digelandang ke Polres Jakarta Barat.
Namun dari keempat orang yang diamankan, hanya urine Lucinta saja yang terbukti positif mengandung benzo.
Tak hanya obat penenang, polisi juga menemukan pecahan 2 butir ekstasi yang berada di keranjang sampah apartemen tersebut.
Akan tetapi, belum ada satu orang pun yang mengakui kepemilikian barang haram itu.