TRIBUNNEWS.COM - Program acara Hotman Paris Show baru saja mendapat sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Pada rilisannya, KPI menilai program yang dipandu pengacara kondang Hotman Paris itu telah melanggar norma kesopanan.
KPI melihat episode Hotman Paris Show yang ditayangkan pada tanggal 15 Januari 2020 silam mengandung unsur tak etis.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi administratif kepada program acara Hotman Paris Show yang dipandu oleh pengacara Hotman Paris.
• 5 Fakta Terbaru Diungkap Teddy di Hotman Paris Show, Rekaman CCTV Hingga Peran Pacar Putri Delina
• 4 Publik Figur yang Komentari Lucinta Luna Tersandung Narkoba, Nikita Mirzani Hingga Hotman Paris
Program acara itu dinilai telah melanggar norma kesopanan.
Ini pun menjadi teguran pertama bagi acara tersebut.
Hal itu disampaikan oleh KPI lewat akun Instagram @kpipusat dikutip Kompas.com pada Sabtu (15/2/2020).
“Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan menjatuhkan sanksi administratif teguran pertama untuk Program Siaran ' Hotman Paris Show' di INews TV,” tulis akun tersebut.
“Acara yang ditayangkan INEWS pada 15 Januari 2020 mulai pukul 21.02 – 21.06 WIB dengan klasifikasi R-BO dinilai telah mengabaikan dan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012,” sambungnya.
Sanksi tersebut tertuang dalam surat teguran yang tertulis pada No.80/K/KPI/31.2/02/2020.