Atau justru menjadi kurir hingga bandar obat terlarang tersebut.
Meski demikian, Siswandi menuturkan seseorang yang sudah mengonsumsi narkoba akan terus alami ketergantungan.
Sehingga memang tempat yang tepat untuk Lucinta menurut Siswandi adalah rehabilitasi.
"Proses hukum jalan, karena siapapun yang sudah kena narkoba itu pasti melanggar hukum," jelas Siswandi.
"Hanya kapasitas dia sebagai korban, penyalahgunakah, bandar, kurir."
"Kalau memang sudah ngobat, memang sudah kecanduan, nggak ada tempat lain selain rehabilitasi," imbuhnya.
Sebelumnya, diketahui Lucinta telah diamankan oleh pihak Polres Jakarta Barat, Selasa (11/2/2020) dini hari.
Saat itu Lucinta dibawa ke kantor polisi bersama dengan sang kekasih, Abash.
Serta dua orang lainnya yang merupakan pasangan suami istri.
Pasangan tersebut merupakan orang yang bekerja pada Lucinta.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)