TRIBUNNEWS.COM - Mantan Deputi BNN, Brigjend Pol (purn) Siswandi mengungkapkan Lucinta Luna telah mengalami fase kecanduan mengonsumsi obat-obatan terlarang.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Senin (17/2/2020).
Siswandi menyampaikan melihat sebuah video yang memperlihatkan Lucinta tampak mengerang di depan Abash.
Disebutkan, Lucinta dalam video itu mengalami depresi.
Siswandi menuturkan kejadian tersebut telah terjadi lima bulan yang lalu.
Namun Siswandi mengatakan, seseorang yang mengalami depresi pasti akan melakukan apapun untuk menghilangkan rasa tertekan.
Seperti bunuh diri hingga terjerat dalam candu narkoba.
"Saya lihat itu videonya, dia dalam keadaan histeris ada seorang laki-laki yang menolong dia dan menenangkan," ungkap Siswandi.
"Kabarnya kejadiannya lima bulan yang lalu dan kalau dengar cerita yang beredar diakan depresi."
"Depresi itu ya apa saja dia lakukan, bisa mau bunuh diri, mau ke mana aja mungkin dia terjerumus ke narkoba," tambahnya.
Siswandi melanjutkan, setelah Lucinta ditahan di Polda Metro sejak pekan lalu, maka akan terhenti penggunaan narkoba.
Dijelaskan Siswandi, seseorang yang telah ketergantungan tidak dapat terputus secara tiba-tiba.
Baca: Mantan Deputi BNN Beri Saran untuk Lucinta Luna Agar Direhabilitasi Bukan Mendekam di Penjara
Sehingga Siswandi menyampaikan Lucinta telah mengalami kecanduan terhadap narkoba tersebut.
"Beberapa hari yang lalu dia ditahan oleh Polda Metro terputus," jelas Siswandi.
"Orang kalau udah ketergantungan terputus mendadak, nggak bisa."
"Itu namanya kecanduan, apapun," imbuhnya.
Tak hanya itu, dalam kesempatan tersebut Siswandi juga memberikan saran untuk Lucinta.
Siswandi menuturkan pihak Lucinta sempat meminta penangguhan penahanan.
Diketahui setelah dilakukan penangkapan, kini Lucinta tengah mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Lucinta akhirnya ditahan dalam sel khusus.
Namun Siswandi mengatakan seharusnya Lucinta tidak meminta hal itu.
Lucinta disarankan oleh Siswandi untuk meminta agar dilakukan rehabilitasi.
Baca: Lucinta Luna Disebut Alami Depresi, Abash Benarkan Kondisi Emosional sang Kekasih Kurang Stabil
Baca: Pengacara Tunjukkan Video Saat Lucinta Luna Tak Minum Obat Penenang: Kasihan, Dia Sebenarnya Korban
"Saya mendengarkan ingin minta ditangguhkan, harusnya jangan ditangguhkan," terang Siswandi.
"Seharusnya minta dia supaya tahanannya tidak di rutan Polda Metro, tapi untuk direhabilitasi," lanjutnya.
Siswandi menerangkan, apabila Lucinta direhabilitasi proses penegakan hukum akan tetap berjalan.
Hal tersebut dikarenakan orang yang telah terjerat narkoba sudah masuk ke dalam pelanggaran.
Siswandi menyampaikan, dalam pelanggaran itu status Lucinta juga harus diperhatikan.
Apakah Lucinta hanya menjadi korban dan melakukan penyalahgunaan narkoba.
Atau justru menjadi kurir hingga bandar obat terlarang tersebut.
Meski demikian, Siswandi menuturkan seseorang yang sudah mengonsumsi narkoba akan terus alami ketergantungan.
Sehingga memang tempat yang tepat untuk Lucinta menurut Siswandi adalah rehabilitasi.
"Proses hukum jalan, karena siapapun yang sudah kena narkoba itu pasti melanggar hukum," jelas Siswandi.
"Hanya kapasitas dia sebagai korban, penyalahgunakah, bandar, kurir."
"Kalau memang sudah ngobat, memang sudah kecanduan, nggak ada tempat lain selain rehabilitasi," imbuhnya.
Sebelumnya, diketahui Lucinta telah diamankan oleh pihak Polres Jakarta Barat, Selasa (11/2/2020) dini hari.
Saat itu Lucinta dibawa ke kantor polisi bersama dengan sang kekasih, Abash.
Serta dua orang lainnya yang merupakan pasangan suami istri.
Pasangan tersebut merupakan orang yang bekerja pada Lucinta.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)