TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus ikan asin kembali digelar, pihak Pablo Benua singgung soal kerugian Fairuz A Rafiq hingga polemik YouTube sebagai wadah mengunggah video.
SidangKasus Ikan Asin dengan terdakwa Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua kembali digelar pada Rabu (19/2/2020).
Sidang lanjutan tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Cilandak.
• Puas Akan Keterangan Saksi, Pablo Benua Sesumbar Lolos Jeratan Hukum: Saya Sangat Pede Tak Bersalah
• POPULER - Mantan Pengacara Pablo Benua Bela Fairuz A Rafiq, Sebut Ada Pertanyaan Tak Etis
Diketahui, sidang lanjutan kasus ikan asin itu beragendakan mendengar keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Di sidang lanjutan itu, kuasa hukum Pablo Benua, Rihat Hutabarat menyinggung soal kerugian Fairuz A Rafiq.
Rihat Hutabarat mempertanyakan kerugian baik itu yang bersifat materiil dan imateriil yang dialami Fairuz A Rafiq.
Hal itu ia tanyakan kepada Effendi Saragih, ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Bicara kerugian, bagaimana menghitungnya?" tanya Rihat di persidangan seperti dikutip TribunStyle dari Kompas.com, Kamis (20/2/2020).
Effendi Saragih pun memberikan penjelasan terkait kerugian materiil dan imateriil.
"Jadi kalau materiil berapa-berapanya makanya tuntutan khusus untuk pencemaran yang menentukan ganti kerugian semua dilihat pada situasi orang yang dicemarkan dan yang mencemarkan dilihat hubungan sosialnya bagaimana kerugiannya," ucap Effendi.
Lantas sebenarnya kerugianapa yang diterima Fairuz?