TRIBUNNEWS.COM - Aulia Farhan alias Farhan Petterson jadi tersangka kasus narkoba. Pemain sinetron Anak Langit ini dijerat dengan Pasal 114 sub 112 UU No 35 Tahun 2009.
"Ancaman 5 tahun paling lama 20 tahun (penjara)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat jumpa pers di Polda Metro, Jumat (21/2/2020).
Di dalam tubuh Farhan Petterson terbukti mengandung zat metafetamin dan amfetamin setelah melalui tes urine.
Aulia Farhan ditangkap Satuan Subdit 2 Narkoba Polda Metro Jaya dari sebuah kamar hotel di bilangan Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2020) pukul 02.00 WIB saat hendak mengambil pesanan sabu-sabu.
Baca: Cerita Melaney Ricardo, Ashraf Seperti Memberi Isyarat Kepergiannya Saat Perjalanan ke New York
Baca: Leon Dozan Kecewa dengan Farhan Petterson
Bersamanya, ditemukan satu plastik kecil kosong dan beberapa bong serta alat untuk menghisap sabu.
"Keterangan awal dia sudah lima (sampai) enam bulan menggunakan," ujar Yusri Yunus.
Baca: Pernah Main Sinetron Anak Langit, Farhan Petterson Cuma ''Numpang Lewat''
Farhan Petterson mengaku kepada polisi memakai narkoba karena ikut-ikutan teman.
Polisi memastikan akan terus menelusuri kasus ini sampai ke akarnya.
Aulia Farhan memesan barang haram tersebut kepada seseorang berinisial G. Polisi juga baru mengamankan seorang berinisial DK, orang yang menyuplai sabu-sabu ke G.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aulia Farhan Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba