TRIBUNNEWS.COM - Setelah kematian putrinya, Karen Pooroe harus hadapi 3 kasus hukum, termasuk KDRT dan dugaan pengeroyokan.
Belum reda perasaan duka yang dirasakannya, Karen Pooroe harus menghadapi 3 kasus hukum.
Tiga perkara hukum Karen Pooroe antara lain adalah kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pengeroyokan, dan kematian Zefania Carina yang dianggap janggal.
• Disudutkan Atas Kematian Anak Karen Pooroe, Pihak Arya Claproth Minta Polisi Periksa CCTV Apartemen
• Menangis Pilu Saat Autopsi Zefania, Doa Karen Pooroe: Saya Boleh Buta, Tuli, bisu, Asal Dia Kembali
Seperti diberitakan sebelumnya, rumah tangga Karen Pooroe dan Arya Satria Claproth memang tengah dikabarkan retak.
Karen Pooroe pun melaporkan Arya Satria Claproth pada 8 September 2019 atas dugaan KDRT.
Keretakan rumah tangga Karen Pooroe dan Arya Satria Claproth berdampak pada putri semata wayang mereka.
Karen Pooroe disebut tak bisa berkomunikasi dengan putrinya lantaran Arya Satria Claproth memboyong Zefania bersamanya.
"Perkara dugaan KDRT di Polrestabes Bandung. Dari 8 September (2019) saya laporkan itu belum selesai juga," kata Karen di Polres Jakarta Selatan, seperti dikutip TribunStyle dari Kompas.com, Sabtu (22/2/2020).
"Kalau cepat ditangani, saya tidak mungkin kehilangan anak saya dan mungkin anak saya sudah di tangan saya," lanjut Karen.
• Arya Claproth Terus Bungkam Soal Kematian Anak, Karen Pooroe Sebut Tak Ada Itikad Baik: Pengecut
Mantan kontestan Indonesian Idol itu sempat berharap kasus itu segera ditangani oleh pihak berwajib.