Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Sidang kasus ikan asin dengan terdakwa Rey Utami, Pablo Benua dan Galih Ginanjar, Senin (24/2/2020), ditunda.
‘Trio Ikan Asin’ diperkirakan berada sekitar 10 menit di kursi persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rihat Hutabarat, kuasa hukum dari Pablo dan Rey menjelaskan harusnya hari ini agenda pemeriksaan ahli bahasa namun menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cukup untuk keterangan saksi dari JPU.
“Dari JPU mereka sudah tidak bisa lagi menghadirkan (ahli bahasa) maka untuk keterangan saksi fakta dan ahli dari JPU, mereka sudah merasa cukup,” ucap Rihat saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).
Baca: PB PGRI Berikan Pendampingan Hukum Tersangka Insiden Susur Sungai Sempor
Baca: Terpukul atas Kepergian Ashraf Sinclair, Ratna Galih: Dia Itu Mood Booster Kita, Selalu Bikin Ketawa
Baca: Giliran Pihak Pablo Benua Kini Singgung Kerugian Fairuz A Rafiq, YouTube pun Jadi Polemik
Selanjutnya, Rabu (26/2/2020) mendatang akan dilakukan sidang lanjutan dengan menghadirkan saksi yang meringankan.
Dari pihak Rey dan Pablo akan ada lima saksi yang akan dihadirkan pada sidang mendatang.
“Kita sampaikan akan menyiapkan 5 saksi fakta a de charge dan kemungkinan besar tiga ahli a de charge untuk meringankan para terdakwa,” tutur Rihat.
Sementara itu Galih Ginanjar tidak ingin takabur saksi yang dihadirkan bakal meringakan hukumannya kelal namun ia akan berusaha menghadirkan saksi yang terbaik.
”Gak mau takabur kita lihat aja fakta persidangan seperti apa, kalau itu meringankan saya Alhamdulilah gitu. Kita lihat saja saya belum bisa ngomong,” kata Galih di kesempatan yang sama.
Baca: Setelah Dengar Dakwaan Jaksa, Nikita Mirzani Membayangkan Serunya Proses Sidang
Ketiganya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dengan pelanggaran Undang-Undang ITE dan pencemaran nama baik.
Tiga terdakwa dijerat dengan pasal pelanggaran kesusilaan yakni Pasal 51 Ayat 2 Jo Pasal 36 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat 1.
Selain itu, Jaksa juga memberikan subsider untuk dakwaan pertama yakni Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.