TRIBUNNEWS.COM - Artis Nikita Mirzani menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).
Nikita terancam mendapat hukuman penjara maksimal dua tahun dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Meski demikian, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan dan mengabulkan permintaan penangguhan penahanan Nikita Mirzani sebagai tahanan kota.
Dilansir Kompas.com, Nikita walaupun diperbolehkan pulang tetap wajib lapor dua kali dalam seminggu.
Selain itu, Nikita tidak diperbolehkan beraktivitas di luar Jakarta.
Baca: Terungkap di Sidang, Nikita Mirzani Marah, Lempar Asbak dan Pukul Dipo Latief Hingga Berdarah
Nikita Mirzani setelah menjadi tahanan kota pun langsung kembali bekerja.
Ia mengungkapkan rasa bahagianya dapat kembali menjalani kesibukannya di dunia hiburan Tanah Air.
"Senanglah, iya dong langsung kerja. TV itu membutuhkan aku, masyarakat Indonesia juga membutuhkan aku untuk olahraga rahang tertawa," kata Nikita.
Padahal, anak kedua Nikita sempat melarangnya untuk kembali bekerja.
Setelah sang anak ditinggal beberapa hari karena proses hukum yang sedang Nikita jalani.
"Azka lucu banget, gue pas pulang 'Mami, enggak boleh kerja lagi, pokoknya, aku ikut aku ikut'."
"Terus aku bilang, 'iya'. Sekarang setiap pulang sekolah Niki harus ada mukanya di rumah," ucap Nikita.
Baca: Senandung Nikita Mirzani di Ruang Sidang, Saya Sudah Tak Tahan
Nikita Mirzani Dijemput Polisi
Sebelumnya, Nikita Mirzani dijemput pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan di bilangan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020) dini hari.
Melansir Wartakolive.com, Nikita diamankan pihak yang berwajib karena kasus dugaan penganiayaan.
Dipo Latief mengalami tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Nikita saat masih tinggal bersama.
Setibanya di Polres Metro Jakarta, Nikita sempat tak mau keluar dari kendaraan yang menjemputnya lantaran ada banyak awak media yang telah menunggunya di lokasi.
Ibu tiga anak itu meminta pengemudi memutar-mutar area Polres Metro Jakarta Selatan untuk memperlama ia turun dari mobil.
Baca: Nikita Mirzani Terancam Hukuman Paling Lama 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Kendati demikian, sejak sore awak media menunggu kedatangan Nikita untuk dimintai keterangan.
Dalam perjalanan ke Polres Metro Jakarta, Nikita menaiki mobil sedan berwarna abu-abu diduga milik petugas.
Sekitar pukul 00.30 WIB, Nikita tiba di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Niki tampak di dalam mobil tersebut karena sebelumnya kaca mobil itu sempat terbuka.
Namun, ia menutup kaca pintu mobil saat mengetahui banyak para awak media.
Nikita turun dari mobil pukul 00.50 WIB dengan mengenakan busana hitam dan topi putih.
Nikita Mirzani melangkahkan kakinya masuk ke dalam dengan mata sembab diduga habis menangis.
"Enggak (nangis), gua emang lagi serak aja," ucap Nikita Mirzani singkat saat masuk kedalam gedung.
Baca: Nikita Mirzani Sudah Siapkan Senjata untuk Hadapi Dipo Latief, Memang Harus Dibongkar
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus KDRT terhadap mantan suami sirinya, Dipo Latief.
Nikita dijemput paksa oleh polisi, lantaran dirinya sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik untuk dilimpahkan ke kejaksaan, bersama berkas perkara.
Ia selalu mengirimkan surat kepada penyidik.
Saat panggilan pertama, surat itu diduga berisi surat sakit, kedua adalah izin umroh, dan ketiga alasannya karena sakit.
Hingga akhirnya Nikita Mirzani dijemput paksa pihak kepolisian karena sudah tiga kali dipanggil tidak hadir.
Pelimpahan Berkas Tertunda
Baca: Hadapi Dipo Latief di Persidangan, Nikita Mirzani: Masyarakat Ada Tontonan Baru Tiap Hari
Sebelumnya, Penyidik menyelesaikan proses pemberkasan kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga dengan tersangka Nikita Mirzani.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pun siap melimpahkan berkas acara pemeriksaan kasus tersebut.
Berkas tersebut termasuk barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pelimpahan berkas tertunda, karena Nikita Mirzani menyampaikan permohonan untuk menjalankan ibadah umrah.
Sepulang umrah, Nikita Mirzani kembali menyampaikan pemberitahuan sakit sambil melampirkan surat keterangan sakit dari dokter hingga Kamis (30/1/2020).
"Kami punya kewajiban menyampaikan tersangka dan barang bukti (setelah berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan)," kata Kepala Satuan Reskrim Polrestro Jakarta Selatan, AKBP Irwan Susanto, Rabu (29/1/2020), dikutip dari Wartakotalive.com.
Baca: Setelah Dengar Dakwaan Jaksa, Nikita Mirzani Membayangkan Serunya Proses Sidang
Pemberitahuan sakit Nikita Mirzani itu terhitung 23 Januari hingga Kamis kemarin.
Dalam surat keterangan sakit dari dokter itu, dijelaskan Irwan Susanto, kondisi kesehatan Nikita Mirzani belum memungkinkan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami melihat dari sisi kemanusiaan, karena surat itu dikeluarkan oleh medis," ujarnya.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Ira Gita Natalia Sembiring) (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo/Feryanto Hadi)