TRIBUNNEWS.COM - Sidang perdana kasus wanprestasi terhadap artis peran Jefri Nichol digelar pada 16 Maret 2020.
Demikian dikatakan Humas Pengadilan Jakarta Selatan Achmad Guntur, Rabu (26/2/2020).
Sebagai informasi, rumah produksi Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol beserta ibunya, Junita Eka Putri yang juga manajer lantaran melanggar kontrak kerja film.
Falcon Pictures menggugat sang pemain film Dear Nathan ini dengan nilai gugatan Rp 4,2 miliar.
Baca: Banjir di Jakarta, Fadli Zon Merasa Aneh Anies Baswedan Selalu Disalahkan
Baca: Postingan Nella Kharisma dan Dory Harsa Seperti Bersahutan, Mungkihkah Mereka Sudah Pacaran?
Baca: Kantong Mata Muncul, BCL Senyum Foto Bareng Maia Estianty dan Rossa Saat Dini Hari
“Sidang sudah ditetapkan, nanti sidang pertama tanggal 16 Maret silakan datang, ini saya hanya berdasarkan gugatan. Mengenai terbukti atau tidak, itu nanti di persidangan,” ucap Guntur pada Rabu (26/2/2020).
Sementara itu, kuasa hukum Falcon Pictures, Susy Tan, belum mau berkomentar ihwal gugatan tersebut.
Dia akan menanggapinya setelah sidang pertama digelar.
“Gini, gugatan tersebut belum juga disampaikan kepada para pihak. Enggak etis jika saya berkomentar. Jadi nanti saja kalau sudah sidang pertama, ya," kata Susy Tan saat dihubungi wartawan.
Lebih lanjut, dari pihak Jefri Nichol belum mau membuka suara terkait kasus dugaan wanprestasi itu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sidang Perdana Kasus Dugaan Wanprestasi Jefri Nichol Digelar 16 Maret 2020