Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jefri Nichol digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh PT Falcon yang menaungi Falcon Picture.
Tuntutan tersebut buntut dari dugaan pelanggaran kontrak yang dilakukan Jefri Nichol.
Dikatakan Achmad Guntur, Humas PN Jakarta Selatan, dalam surat gugatannya pihak Falcon menyebut Jefri Nichol melakukan wanprestasi.
"Gugatan ini intinya tentang wanprestasi, bikin perjanjian untuk pembuatan film. Ada yang disepakati itu 4 judul film. Tapi rupanya perjanjian itu belum dilaksanakan," kata Achmad Guntur saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2020).
Baca: Nikmati Status Pengantin Baru, Jane Shalimar Merasa Lucu Cerita Permintaan Suami di Ranjang
Baca: Nikmati Status Pengantin Baru, Jane Shalimar Merasa Lucu Cerita Permintaan Suami di Ranjang
Baca: Mengenal Dory Harsa, Sosok Penabuh Gendang yang Digosipkan Pedekate dengan Nella Kharisma
Jefri Nichol main film di luar produksi Falcon Pictures. Film itu antara lain berjudul "Bebas", "Dear Nathan Hello Salma", "Habibie & Ainun", dan "Elyas Pichal".
"Nah karena main di tempat lain, itulah maka diminta uang yang sudah diterima sebagai uang muka itu," lanjutnya.
Surat gugatan kepada Jefri Nichol awalnya beredar di sosial media Instagram. Hingga kini pihak Falcon Picture maupun Jefri Nichol belum memberikan keterangan lebih lanjut.