TRIBUNNEWS.COM - Aktor Jefri Nichol kembali tersandung masalah hukum.
Kini ia telah digugat oleh rumah produksi Falcon Pictures terkait wanprestasi.
Berdasarkan informasi yang beredar, pemain 'Hello Salma' ini digugat dengan nilai gugatan mencapai Rp 4,2 miliar.
Adapun gugatan ini dikarenakan Jefri dituding telah melanggar perjanjian dengan Falcon Pictures.
Jefri tidak memenuhi perjanjian tersebut dan justru main film di rumah produksi lainnya.
Pernyataan ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, pada Rabu (26/2/2020).
Guntur menuturkan gugatan Falcon Pictures ini telah tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Februari 2020.
“Ya ada perkara perdata masuk nomor 171/Pdt.G/2020, itu didaftar tanggal 24 Februari 2020," ujar Guntur yang dikutip dari Kompas.com.
"Yang mengajukan gugatan adalah PT Falcon sebagai penggugat,” imbuhnya.
Lebih lanjut Guntur menjelaskan terkait alasan adanya gugatan tersebut.
Menurut penuturannya, Jefri Nichol dan kedua tergugat lainnya tidak memenuhi perjanjian dengan Falcon Pictures untuk pembuatan empat film.
Aktor 21 tahun ini malah justru membintangi film-film milik rumah produksi lain.
"Gugatan ini intinya tentang wanprestasi, bikin perjanjian untuk pembuatan film, ada yang disepakati itu, empat judul film, tapi perjanjian itu belum dilaksanakan," jelas Guntur.
Baca: Jefri Nichol Digugat Falcon Pictures ke Pengadilan, Tuduhannya Wanprestasi
Padahal Jefri telah menerima uang muka dari Falcon sebesar Rp 280 juta Rupiah.