TRIBUNNEWS.COM - Aktor Jefri Nichol kembali tersandung masalah hukum.
Kini ia telah digugat oleh rumah produksi Falcon Pictures terkait wanprestasi.
Berdasarkan informasi yang beredar, pemain 'Hello Salma' ini digugat dengan nilai gugatan mencapai Rp 4,2 miliar.
Adapun gugatan ini dikarenakan Jefri dituding telah melanggar perjanjian dengan Falcon Pictures.
Jefri tidak memenuhi perjanjian tersebut dan justru main film di rumah produksi lainnya.
Pernyataan ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, pada Rabu (26/2/2020).
Guntur menuturkan gugatan Falcon Pictures ini telah tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Februari 2020.
“Ya ada perkara perdata masuk nomor 171/Pdt.G/2020, itu didaftar tanggal 24 Februari 2020," ujar Guntur yang dikutip dari Kompas.com.
"Yang mengajukan gugatan adalah PT Falcon sebagai penggugat,” imbuhnya.
Lebih lanjut Guntur menjelaskan terkait alasan adanya gugatan tersebut.
Menurut penuturannya, Jefri Nichol dan kedua tergugat lainnya tidak memenuhi perjanjian dengan Falcon Pictures untuk pembuatan empat film.
Aktor 21 tahun ini malah justru membintangi film-film milik rumah produksi lain.
"Gugatan ini intinya tentang wanprestasi, bikin perjanjian untuk pembuatan film, ada yang disepakati itu, empat judul film, tapi perjanjian itu belum dilaksanakan," jelas Guntur.
Baca: Jefri Nichol Digugat Falcon Pictures ke Pengadilan, Tuduhannya Wanprestasi
Padahal Jefri telah menerima uang muka dari Falcon sebesar Rp 280 juta Rupiah.
Adapun keempat film yang dibintangi Jefri Nichol di luar kerja samanya dengan Falcon di antaranya, 'Dear Nathan' 'Hello Salma', 'Elyas Pical', 'Bebas', dan 'Habibie & Ainun'.
Guntur juga menuturkan dalam gugatan tersebut tidak hanya Jefri Nichol yang digugat.
Melainkan ada dua tergugat lainnya, dimana satu di antaranya adalah ibunda Jefri Nichol, Junita Eka Putri.
“Tergugatnya adalah Jefri Nichol itu sebagai tergugat 1, kemudian Junita Eka Putri tergugat 2, ibunya ini. Terus Ahmad Baidhowi sebagai tergugat 3, berarti manajernya,” jelas Guntur yang dikutip dari Kompas.com.
Dalam kesempatan tersebut, Guntur juga membeberkan terkait tanggal sidang perdana kasus wanprestasi terhadap Jefri Nichol.
Menurut penurutannya, akan dilaksanakan pada 16 Maret 2020.
"Sidang sudah ditetapkan, nanti sidang pertama tanggal 16 Maret silakan datang, ini saya hanya berdasarkan gugatan," jelasnya yang dikutip dari Kompas.com.
"Mengenai terbukti atau tidak, itu nanti di persidangan," imbuh Guntur.
Kendati demikian hingga kini belum ada respons dari pihak Jefri Nichol atas perkara wanprestasi.
Perjalanan Karier Jefri Nichol
Pria kelahiran 15 Januari 1999 ini mengawali karirnya menjadi model.
Sementara debutnya sebagai aktor ketika ia bermain di miniseri Kami Rindu Ayah pada 2013 silam.
Dikutip dari tribunnewswiki.com, namanya mulai melonjak setelah membintangi film Pertaruhan pada 2017.
Setelah film layar lebar pertamanya, Nichol mulai bermain film berikutnya yang berjudul Dear Nathan dan sukses besar.
Lewat film tersebut, ia memenangkan penghargaan Aktor Pendatang Baru Terpilih di Piala Maya 2017.
Namun sayangnya pada tanggal 23 Juli 2019, ia ditangkap oleh pihak kepolisian atas kepemilikan narkoba jenis ganja.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi juga menyatakan Jefri positif menggunakan barang haram tersebut.
Jefri kemudian dihukum menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama tujuh bulan.
Berikut merupakan deretan film dan sinetron yang dibintangi oleh Jefri Nichol.
Filmografi
- Pertaruhan (2017)
- Dear Nathan (2017)
- Jailangkung (2017)
- A: Aku, Benci, & Cinta (2017)
- One Fine Day (2017)
- Surat Cinta Untk Starla the Movie (2017)
- Jailangkung 2 (2018)
- Something in Between (2018)
- Dear Nathan: Hello Salma (2018)
- Dreadout (2019)
- Hit and Run (2019)
- Jakarta vs Everybody (2019)
- Seperti Hujan yang Jatuh Ke Bumi (2019)
Sinetron
- Kami Rindu Ayah (2013)
- Keluarga Garuda di Dadaku (2015)
- Pesantren & Rock n’ Roll Reborn (2017) (*)
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma, Kompas.com/Revi C. Rantung, Tribunnewswiki.com/Niken Nining Aninsi)