TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Gisella Anastasia atau yang akrab dipanggil Gisel, siap memenuhi panggilan Polda Jawa Timur atas kasus dugaan pembobolan kartu kredit yang dilakukan Tiketkekinian.
Tak sendiri, Gisel akan datang ke Polda Jatim bersama artis peran Tyas Mirasih hari ini, Jumat (28/2/2020).
Sebelumnya, mereka sempat dipanggil, tapi tak bisa hadir pada Rabu (26/2/2020) lalu.
"Saya kayaknya dateng Jumat depan disesuaikan dengan jadwal juga bareng sama Tyas."
"Saya dipanggil sebagai saksi untuk kasus kartu kredit bobol," kata Gisella Anastasia, diberitakan Tribunnews.com, Kamis (27/2/2020).
Ia pun membenarkan, dirinya menerima endorse dari jasa penjualan tiket online, Tiketkekinian.
Baca: Jadikan Boy William hingga Gisel Pemikat Promo Tiket, Begini Modus Kasus Pembobolan Kartu Kredit
Baca: Gisella hingga Jessica Iskandar Diduga Terlibat Kasus Pembobolan Kartu Kredit, jadi Artis Endorse
Namun, Gisel membantah menerima sejumlah uang atas jasa tersebut.
"Ya saya endorse tapi enggak berbayar, ada berita yang bilang saya terima sejumlah uang. Tapi ini enggak," ungkapnya.
Gisel mengungkapkan, dirinya menerima tiket penerbangan di kelas bisnis perjalanan keluar negeri.
"Saya lupa (kemana) kalau enggak salah ke luar negeri naik bisnis, jadi lumayan gitu, kalau bayar sendiri lumayan juga," sebutnya.
"Dia bilang barter (unggahan Instagram) jadi kita enggak masalah," jelas Gisel.
Diketahui, jasa penjualan tiket online itu melakukan tindak pidana pembobolan kartu kredit atau illegal access.
Gisel pun mengaku kurang hati-hati menerima endors dari Tiketkekinian.
"Ya saya kurang hati hati aja, nanti kedepannya saya bisa ngecek lagi mungkin, lain kali lebih bagus hitam di atas putih," katanya.
"Eggak masalah juga jadi saya tinggal dateng aja," tambahnya.
Baca: Gisella Anastasia, Boy William hingga Tyas Mirasih Diduga Terlibat Kasus Pembobolan Kartu Kredit
Baca: Endorse, 6 Artis Diduga Dibayar Pembobol Kartu Kredit, Boy William Rp 75 Juta, Gisel Rp25 Juta
Setelah adanya barter unggahan Instagram dengan tiket kelas bisnis itu, Gisel akhirnya menjadi pelanggan.
"Setelah itu saya jadi customernya, jadi beli juga. Mau kemana mana beli di dia, katanya diskon," ungkap dia.
"Ya saya juga enggak nyangka mereka gitu," jelas Gisel.
6 Artis Ikut Terseret
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menyebut, enam orang artis berinisial M, BW, AW, JI, GA, dan RS, diduga terlibat kasus pembobolan kartu kredit (carding).
Saat itu, foto-foto mereka ditunjukkan ke wartawan, yakni Tyas Mirasih, Boy William, Awkarin, Jessica Iskandar, Gisella Anastasia, dan Ruth Stefanie.
Baca: Gisel Hingga Boy William, Ini 6 Artis yang Diduga Terlibat Kasus Pembobolan Kartu Kredit
Baca: Karena Endorse, 6 Artis Diduga Terseret Kasus Pembobolan Kartu Kredit, Gisella Anastasia Termasuk?
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, mereka diketahui sebagai endorsement jasa penjualan tiket travel Tiketkekinian melalui akun Instagram pribadi masing-masing.
"Namun dalam proses pendalaman kami sedang melakukan pemanggilan kepada beberapa nama," kata Trunoyudo di Balai Wartawan Gedung Humas Mapolda Jatim, Kamis (27/2/2020), dikutip dari TribunJatim.com.
Ia mengungkapkan, Gisel Anastasia dan Tyas Mirasih direncanakan hadir pada Jumat ini.
"Akan kami layangkan panggilan pada semua public figur GA dan TM sudah tinggal kita tunggu rencananya Jumat (28/2/2020) besok," ujarnya.
Penangkapan 3 Pelaku
Sebelumnya, tiga orang pelaku diringkus Anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Mereka bernama Sergio Chondro dan Farhan Darmawan, sebagai pengelola agen travel, yang dicokok petugas di Jakarta.
Sedangkan, Mira Deli Ruby sebagai pelaku carding yang diringkus di Pulau Dewata, Bali.
Mira menjabat sebagai eksekutor pembobol kartu kredit (carding) yang uangnya digunakan membeli stok tiket perjalanan yang dijajakan oleh travel tersebut.
Baca: Terima Endorse, Gisella Anastasia, Boy William, Tyas Mirasih Terseret Kasus Pembobolan Kartu Kredit
Baca: Dipanggil Polisi Terkait Kasus Pembobolan Kartu Kredit, Gisel Akui Tak Hati-hati Pilih Endorsement
Aksi mereka telah berlangsung sejak Februari 2019 silam.
Selama kurun waktu itu, tiga orang komplotan itu berhasil mereguk keuntungan sekira Rp 900 Juta.
Akibat perbuatannya, mereka bakal dikenai Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
(Tribunnews.com/Bayu Indra Permana) (TribunJatim/Luhur Pambudi)