News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Foto Tara Basro

ICJR Minta Kominfo Tarik Pernyataan Foto Tara Basro Langgar UU ITE, Timbulkan Ketakutan Berekspresi

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ICJR meminta menarik kembali pernyataan Kominfo menyebut foto Tara Basro yang diunggah di Twitter pribadinya mengandung unsur pornografi dan UU ITE.

TRIBUNNEWS.COM -  Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta menarik kembali pernyataan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kominfo menyebut foto aktris Tara Basro yang diunggah di Twitter pribadinya mengandung unsur pornografi dan melanggar UU ITE.

Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati juga meminta Kominfo memberi penjelasan ke masyarakat bahwa pada unggahan foto Tara Basro tak ada pelanggaran UU ITE.

"Kominfo harus menarik kembali pernyataan yang telah disampaikan dan menjelaskan bahwa tidak ada pelanggaran UU ITE pada unggahan Tara Basro," kata Maidina Rahmawati melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (5/3/2020).

Menurut Maidina, pernyataan Kominfo mengenai foto Tara Basro hanya menyebarkan rasa ketakutan dalam berpendapat dan berekspresi.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Humasnya, Ferdinandus Setu mengatakan bahwa unggahan Tara Basro di akun Twitternya telah menampilkan ketelanjangan. Konten itu dianggap telah melanggar UU ITE. (Instagram @tarabasro)

Baca: Menkominfo Bantah Sebut Foto Tara Basro Langgar UU ITE

Pasalnya, Tara Basro melalui unggahan fotonya sebenarnya tengah menyampaikan body positivity.

"Kominfo harus menghentikan penyebaran ketakutan berekspresi," ujar Maidina.

Maidina menyebut landasan yang digunakan Kominfo dalam kasus Tara Basro ini merupakan pasal karet yang ada di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik terkait Pornografi.

Yakni Pasal 27 Ayat (1) berbunyi, "mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".

Pelanggaran kesusilaan yang dinilai sebagai tindak pidana sendiri diartikan sebagai perbuatan "sengaja merusak kesopanan/kesusilaan dimuka umum" atau "sengaja merusakkan kesopanan/kesusilaan dimuka orang lain, yang hadir dengan kemauannya sendiri".

Baca: Lihat Foto Tara Basro, Sudjiwo Tedjo: Saya Nggak Ngeres, Malah Perih

Maidina menambahkan yang diunggah Tara Basro bukan merupakan konten yang melanggar kesusilaan ataupun perbuatan merusak kesusilaan.

Ia menilai perbuatan Tara Basro berupa ekspresi dari seorang perempuan terhadap keberagaman seseorang perempuan yang seharusnya didukung dengan pandangan positif 

"Pernyataan Kominfo yang tidak didahului pengkajian yang mendalam justru menghadirkan iklim ketakutan dalam berpendapat dan berekspresi."

"Seharusnya Kominfo mengetahui batasan ini," papar Maidina.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini