Gisella Anastasia dan Tyas Mirasih Tak Menyangka Jadi Endorsemen IG Penipuan
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sejumlah artis dan publik figur harus menjadi saksi di Polda Jatim terkait kasus penipuan berkedok agen travel berakun Instagram (IG) @tiketkekinian.
Artis Tyas Mirasih dan Gisella Anastasia menjalani pemeriksaan di Subdit V Siber, Ditreskrimsus Polda Jatim, Jumat (6/3/2020).
Tyas yang mulai menjalani pemeriksaan pada pukul 11.00 WIB itu mengaku mendapat 30 pertanyaan dari penyidik.
Tyas mengaku pernah menerima tawaran endorsemen dari agen travel berakun Instagram @tiketkekinian yang dikelola empat orang tersangka pada Desember 2019.
"Mereka melakukan pendekatan langsung kepada saya melalui Instagram," katanya di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim.
Tyas mengakui memperoleh upah endorse berupa voucher gratis satu kamar penginapan di Marina Singapura Bay, seharga Rp 5 juta.
"Endorsemen ini hanya barter jasa," jelasnya.
Baca: Mengenal Kalista Iskandar, Puteri Indonesia 2020 Asal Sumbar yang Tak Hafal Pancasila
Baca: Sembuh dari Covid-19, Hari Ini 3 ABK Diamond Princess Dipulangkan ke Indonesia
Disinggung soal kedekatan dengan empat tersangka, Tyas mengaku awalnya tak mengenal mereka.
Namun setelah berkomunikasi secara intens, Tyas akhirnya mengenal mereka.
"Kami sebelumnya kan menerima endorsemen lewat IG dan tanya langsung, ya udah jadi kenal," ujarnya.
Berdasar pengalaman tersebut, Tyas kini makin selektif memilih tawaran endorsemen.
"Nggak menyangka malah begini. Mudah-mudahan nggak terjadi lagi," katanya.
Sebanyak empat orang pengelola agen travel berakun Instagram (IG) @tiketkekinian telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim.
Mereka bernama Sergio Chondro, Farhan Darmawan, Mira Deli Ruby, dan Meliana Kurniawan.
Sejak 2019 mereka menjalankan bisnis agen travel, namun memanfaatkan uang hasil membobol kartu kredit (carding).
Baca: Total Positif Corona 4 Orang, 11 Pasien Suspect Dalam Pemantauan
Baca: Update Virus Corona per 7 Maret: Angka Positif Lebih 100 Ribu Orang Tersebar di 91 Negara
Selama kurun waktu itu, para tersangka mendapat keuntungan dari bisnis lancung itu sekira Rp 900 juta.
Dalam menjalankan bisnisnya, para tersangka belakangan diketahui melibatkan sedikitnya tujuh orang artis dan publik fugur sebagai endorsemen, di antaranya:
* Gisela Anastasia. Diduga menerima sedikitnya Rp 25 juta untuk biaya tiket penerbangan dua orang kelas bisnis dari Jakarta ke Australia.
* Jessica Iskandar. Diduga menerima uang senilai empat juta rupiah dalam bentuk tiket penerbangan Jakarta ke Bali.
* Tyas Mirasih. Diduga memperoleh fasilitas sebuah kamar penginapan di Marina Singapura Bay senilai Rp 5 juta.
* Boy Wiliam. Diduga menerima uang senilai Rp 75 juta sebagai biaya tiket penerbangan Jakarta ke Paris.
* Awkarin. Diduga menerima uang senilai Rp 3 juta dalam bentuk tiket penerbangan Jakarta ke Singapura.
Baca: Bincang dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah: Hampir Tiap Hari Telekonferensi Pantau Corona
Baca: Ma’ruf Cahyono Salah Satu Tokoh Inspirasi Jawa Tengah
* Ruth Stefani. Diduga menerima uang senilai Rp 1,3 juta dalam bentuk tiket penerbangan Jakarta ke Malaysia.
* Sarah Alana Gibson, selebgram berwajah imut.
Selain Tyas Mirasih, penyidik juga memeriksa Gisella Anastasia pada Jumat.
Sehari sebelumnya penyidik telah meminta keterangan kepada Awkarin dan Ruth Stefani diperiksa.
Gisel menjalani pemeriksaan sekira enam jam.
Kepada wartawan Gisel mengaku pernah mendapat honor dari para tersangka.
Ia mengaku dua kali menerima tawaran endorsemen dari agen travel tersebut.
Gisel mengaku menerima tawaran endorsemen itu dari IG dan WhatsApps (WA) asistennya.
Baca: Terinspirasi Film, Siswi SMP Bunuh Bocah 6 Tahun, Polisi: Rencana Sudah Tergambar di Buku Catatan
Baca: Yuni Shara Heran Pertemuannya dengan Raffi Ahmad Dinyinyiri : Kenapa Kalau Saya Jadi Heboh ?
Terseret dalam pusaran kasus ini diakuinya merugikan. Bukan kerugian materi, namun rugi waktu.
Gisel mengaku akan lebih selektif dalam memilih tawaran endorsemen.
"Beberapa waktu lalu kami harus hati‑hati terkait produk‑produk kecantikan. Ternyata ada penyalahgunaan fungsi dalam bidang jasa, kali ini mendapat pembelajaran baru," jelasnya. (tribunjatim)