TRIBUNNEWS.COM - Hari Musik Nasional ditetapkan pada tanggal 9 Maret oleh Presiden Republik Indonesia ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono pada 9 Maret 2013.
Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013 tentang Hari Musik Nasional.
Presiden menetapkan 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional dengan banyak pertimbangan, di antaranya adalah bahwa musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multi dimensional yang dapat merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan dan memiliki peran yang strategis dalam pembangunan nasional.
Pemerintah memandang bahwa penetapan Hari Musik Indonesia merupakan sebuah upaya meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik Indonesia, meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi para insan musik Indonesia, serta meningkatkan prestasi yang mampu mengangkat derajat musik Indonesia secara nasional, regional dan internasional.
Meskipun baru ditetapkan pada tahun 2013, namun Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta dan Rekaman Musik Indonesia (PAPPRI) sebenarnya telah mengusulkan peringatan Hari Musik Nasional sejak era Megawati Soekarnoputri menjabat sebagai presiden.
PAPPRI mengusulkan hal ini melalui kongresnya yang ketiga di tahun 1998 dan kongres keempat di tahun 2002.
Namun, penetapan Hari Musik Nasional ini baru terwujud satu dasawarsa kemudian. (1)
Baca: Hari Perempuan Internasional
Baca: Hari Pendengaran Dunia