News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suami Karen Pooroe tersangka

Arya Satria Claproth Ditetapkan Tersangka KDRT, Pengacaranya Siapkan Banyak Bukti

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arya Satria Claporth dan kuasa hukumnya Andreas Nahot Silitonga di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020)

TRIBUNEWS.COM - Andreas Nahot Silitonga, kuasa hukum Arya Satria Claproth, mengatakan pihaknya telah menyiapkan bukti pembelaan setelah kliennya ditetapkannya sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Diketahui, Arya Satria Claproth ditetapkan sebagai tersangka karena laporan penyanyi Karen Pooroe, istrinya.

"Arya belum terlalu banyak diperiksa di Polrestabes Bandung mengenai kejadian yang sebenar-benarnya," kata Andreas saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2020).

"Kita juga telah menyediakan semuanya banyak sekali bukti-bukti. Banyak sekali ketidakkonsistenan, katakanlah berbenturan," kata Andreas melanjutkan.

Baca: Suaminya Jadi Tersangka Kasus KDRT, Karen Pooroe Singgung Soal Ganjaran

Baca: BREAKING NEWS: Suami Karen Pooroe Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT

Menurut Andreas, kejadian yang sebenarnya adalah kliennya sedang mencegah Karen yang hendak mengakhiri hidupnya.

Andreas juga menyebut pihaknya telah memiliki bukti rekaman saat peristiwa itu terjadi.

"Saat itu, Arya sedang melakukan upaya pencegahan Karen bunuh diri. Itu direkam. Kalau nanti kami sudah bisa sampaikan di pihak penyidik, kami sampaikan," ucap Andreas.

Baca: TKI Culik Anak Majikannya di Malaysia, Polisi Beberkan Komunikasi Orangtua Korban dengan Pelaku

"Sekarang, kalau kita menghalangi orang mau bunuh diri enggak mungkin cuma dielus-elus. Pasti ada upaya yang seimbang. Supaya hal tersebut tidak terjadi," katanya menegaskan.

Karen Pooroe di gedung Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Arya Satria Claproth diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus KDRT pada 11 Maret 2020.

Tetapi, terhadap Arya belum dilakukan penahanan karena Polrestabes Bandung akan memeriksa yang bersangkutab terlebih dahulu.

Terhadap Arya Satria Claproth dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Dengan ancaman hukuman selama empat bulan penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ditetapkan Jadi Tersangka, Arya Claproth Siapkan Bukti Rekaman Lawan Karen Pooroe

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini