Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Arya Claporth suami dari Karen Pooroe sudah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Bandung atas dugaan tindak KDRT.
Kombes Ulung Sampurna Jaya selaku Kapolrestabes Bandung membenarkan kabar tersebut.
"(Arya Satria Claproth) Sudah ditetapkan sebagai tersangka per hari ini," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya saat dihubungi awak media, Rabu (11/3/2020).
Meski begitu saat ini belum dilakukan penahanan untuk Arya Claporth. Pihak kepolisian masih akan memanggil Arya.
"Belum (ditahan), baru akan dibuatkan suratnya, untuk dipanggil," ujar Ulung.
Baca: Anaknya Meninggal Dunia, Karen Pooroe Merasa Hidupnya Hampa
Baca: Hasil Autopsi Jenazah Anaknya Karen Pooroe, Polisi Sebut Ada Patah Tulang
Baca: Hasil Autopsi Sudah Keluar, Karen Pooroe Belum Bisa Tenang
Surat pemanggilan, nanti dari penyidik yang tahu kapan dipanggil," ujarnya.
Beberapa waktu lalu Karen Pooreo melaporkan Arya Claporth atas tindakan KDRT. Laporan tersebut berujung gugatan perceraian Karen dengan Arya.
Polisi menjerat Arya dengan Pasal 45 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ancaman hukumannya selama empat bulan penjara.