TRIBUNJAKARTA.COM - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan artis Jennifer Dunn sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Dalam dakwaan Jennifer Dunn disebut menerima mobil Toyota Alphard putih berpelat nomor B 510 JDC dari Wawan.
Mobil tersebut dibeli Wawan pada 6 Juli 2013 dengan harga Rp 910 juta secara tunai.
TONTON JUGA
"Mobil tersebut diatasnamakan Jennifer Dunn," kata jaksa KPK di pengadilan Tipikor, Jakarta saat membacakan surat dakwaan, Kamis (31/10/2019), seperti dikutip dari Antara.
Selain itu, Jenifer Dunn juga pernah mendaftar transfer dari Wawan pada 24 Juni 2016 sebesar Rp 44,591 juta melalui rekening BCA atas nama Jennifer Dunn.
Seusai sidang, diadapan awak media Jennifer Dunn mengaku memang mendapatkan beberapa fasilitas dari Wawan.
Namun menurut Jennifer Dunn, Wawan mengatakan mobil dan uang itu adalah fasilitas kantor.
"Aku nanya, loh kok ini kenapa ada mobil ?. Dia ( Wawan) bilang pakai aja untuk fasilitas untuk Aku kerja," ungkap Jennifer Dunn dikutip TribunJakarta.com dari YouTube Beepdo.
• Frengki Terancam 2 Tahun Bui Usai Raba Payudara Pelajar, Polisi Sebut Terdorong Hasrat Seksual Ini
TONTON JUGA