News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suami Karen Pooroe Tersangka

Jadi Tersangka Kasus KDRT dan Disebut Pernah Sumpal Mulut Karen Poore, Arya Satria Ungkap Fakta Ini

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Karen Pooroe dan Arya Claproth.

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Arya Satria Claproth, suami Karen Pooroe menjadi tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ia pun mengungkap fakta lain.

Andreas Nahot Silitonga, kuasa hukum Arya Satria Claproth mengatakan pihaknya telah menyiapkan bukti pembelaan setelah kliennya ditetapkannya sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Diketahui, Arya Satria Claproth ditetapkan sebagai tersangka karena laporan penyanyi Karen Pooroe, istrinya.

"Arya belum terlalu banyak diperiksa di Polrestabes Bandung mengenai kejadian yang sebenar-benarnya," kata Andreas saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2020).

"Kita juga telah menyediakan semuanya banyak sekali bukti-bukti. Banyak sekali ketidakkonsistenan, katakanlah berbenturan," kata Andreas melanjutkan.

Menurut Andreas, kejadian yang sebenarnya adalah kliennya sedang mencegah Karen yang hendak mengakhiri hidupnya.

Andreas juga menyebut pihaknya telah memiliki bukti rekaman saat peristiwa itu terjadi.

Baca: Sheryl Shienafia Wujudkan Mimpinya Kembali Rekaman di Studio Ternama di Amerika

Baca: Fakta Suami Karen Pooroe Jadi Tersangka Kasus KDRT, Tak Ditahan Hingga Dugaan Lakukan Kekerasan Ini

"Saat itu, Arya sedang melakukan upaya pencegahan Karen bunuh diri. Itu direkam. Kalau nanti kami sudah bisa sampaikan di pihak penyidik, kami sampaikan," ucap Andreas.

"Sekarang, kalau kita menghalangi orang mau bunuh diri enggak mungkin cuma dielus-elus. Pasti ada upaya yang seimbang. Supaya hal tersebut tidak terjadi," katanya menegaskan.

Sebelumnya, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi hingga ahli psikiater, tersangka diketahui telah beberapa kali melakukan tindakan kekerasan secara verbal terhadap korban (pelapor).

"Kami sudah minta keterangan dari lima orang saksi termasuk psikiater. Jadi korban ini kerap mendapatkan perlakuan kasar, berupa kata-kata kasar," ujar Ulung Sampurna Jaya, saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Rabu (11/3/2020).

Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol tahun 2004 ini sempat dituduh selingkuh oleh suaminya.

Akibatnya, Kareen Pooroe kerap mendapat perlakukan kasar dari suaminya berupa verbal yang menyerang psikis.

Kekerasan verbal itu, kata Ulung, terekam dalam sebuah video yang direkam asisten rumah tangga korban saat keduanya tengah bertengkar.

Video itu pun kini dijadikan sebagai barang bukti.

"Kondisi pelapor kini dalam kondisi tertekan psikisnya," katanya.

Baca: Tangis Haru Ruben Onsu Usai Saksikan Betrand Peto Nyanyikan Jingle KDI 2020

Baca: Rama Aiphama Meninggal Dunia, Adiknya Syok karena Sebelumnya Mereka Sempat Bercanda

Arya Satria Claproth laporkan Karen Pooroe atas kasus perzinaan (Grid.id/ Rissa Indrasty/Kompas.com-Revi C Rantung)

Sumpal Mulut dan Merobek Baju

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri menambahkan, selain mendapatkan perkataan kasar, mulut korban pun pernah disumpal.

Tersangka juga pernah merobek baju korban.

"Kata tersangka, itu (penyumpalan) biar tidak didengar tetangga saat keributan. Kami juga telah mendapatkan hasil visum psikiatrikum dari korban," ujar Galih.

Arya Satria Claporth dan kuasa hukumnya Andreas Nahot Silitonga di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020) (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Tak Ditahan dan Segera Dipanggil
Meski Arya Satria Claporth suami dari Karen Pooroe sudah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Bandung atas dugaan tindak KDRT, dia tidak ditahan.

Suami dari penyanyi bernama asli Kareen Theresia Sukarmi Poore atau Karen Pooroe itu akan segera dipanggil Satreskrim Polrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan atas laporan istrinya tersebut.

Kombes Ulung Sampurna Jaya selaku Kapolrestabes Bandung membenarkan kabar tersebut.

Sampai saat ini belum dilakukan penahanan untuk Arya Claporth. Pihak kepolisian masih akan memanggil Arya.

"Belum (ditahan), baru akan dibuatkan suratnya, untuk dipanggil," ujar Ulung.

Surat pemanggilan, nanti dari penyidik yang tahu kapan dipanggil," ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi menjerat pelaku dengan pasal 45 ayat (2) UURI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

"Kepada yang tersangka kita tidak tahan, karena ancaman pidananya di bawah lima tahun," katanya.

Berita diolah dari Kompas.com dengan judul Ditetapkan Jadi Tersangka, Arya Claproth Siapkan Bukti Rekaman Lawan Karen Pooroe dan tribunjabar.id dengan judul Polrestabes Bandung Tetapkan Suami Penyanyi Karen Pooroe Jadi Tersangka, Ini Kasus yang Menjeratnya,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini