TRIBUNNEWS.COM - Jennifer Dunn jadi salah satu artis yang diduga menerima aliran uang dari adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Jennifer Dunn sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Wawan pada Senin (9/3/2020).
Jennifer mengaku mengenal Wawan dan mempunyai hubungan kerja karena ia pernah dimintai bantuan mempromosikan bisnis karaoke milik Wawan.
"Waktu itu aku diminta Mas Wawan dengan temannya yang namanya Mas Oliver untuk membantu mempromosikan atau bekerja di Flame yang di Kuningan," kata Jennifer saat ditanya hakim dalam persidangan.
Kemudian, saat ditanya hakim soal pekerjaannya, Jennifer mengaku sebagai ibu rumah tangga. Menurut Jennifer, ia sudah meninggalkan titel artis sejak enam tahun lalu.
"Sudah lama bu, (tidak) kerja-kerja kayak gitu," kata Jennifer saat ditanya hakim soal pekerjaan di KTP-nya yang masih berstatus sebagai artis.
Jennifer merupakan satu dari lima saksi yang dihadirkan KPK hari ini.
Baca: Mengaku Kenal, Jennifer Dunn Jelaskan Wawan Memintanya Mempromosikan Perusahaan
Baca: Pakai Hijab, Jennifer Dunn Bersaksi di Sidang Kasus Wawan
Empat saksi lainnya adalah pegawai Bank OCBC NISP, Rafi Wisesa; pegawai administrasi sebuah showroom motor, Sri Wulandari; salesman PT Hudaya Maju Mandiri, Budiharto; dan dosen STIKES Hang Tuah Pekanbaru, Riau, Yessica Devis.
Jennifer mulanya hendak dihadirkan dalam persidangan pada Senin (9/3/2020) lalu bersama sejumlah artis lainnya namun Jennifer tidak hadir karena sakit.
Dalam dakwaan Jennifer Dunn disebut menerima mobil Toyota Alphard putih berpelat nomor B 510 JDC dari Wawan.
Baca: Fakta Lengkap Tom Hanks dan Istri Terjangkit Virus Corona, Demam, Diisolasi Hingga Kondisi Terkini
Baca: Fakta Suami Karen Pooroe Jadi Tersangka Kasus KDRT, Tak Ditahan Hingga Dugaan Lakukan Kekerasan Ini
Mobil tersebut dibeli Wawan pada 6 Juli 2013 dengan harga Rp 910 juta secara tunai.
"Mobil tersebut diatasnamakan Jennifer Dunn," kata jaksa KPK di pengadilan Tipikor, Jakarta saat membacakan surat dakwaan, Kamis (31/10/2019), seperti dikutip dari Antara.
Selain itu, Jenifer Dunn juga pernah mendaftar transfer dari Wawan pada 24 Juni 2016 sebesar Rp 44,591 juta melalui rekening BCA atas nama Jennifer Dunn.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Hadirkan Jennifer Dunn Sebagai Saksi dalam Sidang Kasus Wawan"