Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang cerai Karen Pooroe dengan Arya Satria Claproth.
Sidang yang beragendakan penyerahan bukti dari pihak penggugat, yakni Arya Satria Claproth, tidak dihadiri oleh Karen Porooe dan suaminya.
Persidangan cerai Karen dan Arya hanya dihadiri oleh masing-masing tim kuasa hukum saja.
Kuasa hukum Karen, Wemmy Amanupunyo mengatakan bahwa persidangan agenda penyerahan bukti ditunda dua minggu kemudian, lantaran pihak Arya tidak menyerahkan bukti.
Baca: Arya Satria Claproth Ditetapkan Jadi Tersangka Kekerasan ke Karen Pooroe, Video Pembantu Jadi Bukti
Baca: Tunda Resepsi karena Wabah Corona, Syamsir Alam dan Bunga Jelitha Tetap Gelar Akad Nikah 21 Maret
Wemmy mengatakan bahwa Karen ingin persidangan biduk rumah tangganya dengan Arya bisa segera berakhir.
"Karen ingin cepat selesai dan pisah dengan Arya," tegas Wemmy Amanupunyo ketika ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2020).
Wemmy menambahkan kalau sejauh ini, penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol itu sudah tidak ada lagi yang diperjuangkan untuk mempertahankan rumah tangga.
"Karena anak mereka, Zefania Carina kan sudah meninggal. Lagi pula, secara prinsip, Karen dan Arya sudah sepakat untuk berpisah," ucapnya.
Wemmy Amanupunyo menilai bahwa Karen Pooroe ingin mengikuti semua prosedur hukum untuk menyudahi pernikahannya dengan Arya Satria Claproth.
"Tapi kami ingin meminta kepada Majelis Hakim untuk memutus perkara perceraian Karen dengan Arya. Karena mereka sudah sepakat pisah secara prinsip. Tapi kami kembalikan ke majelis hakim," ujar Wemmy Amanupunyo.