Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar kabar bahwa bintang sinetron Vanessa Angel bersama suaminya ditangkap aparat kepolisian, Senin (16/3/2020) malam.
Vanessa Angel dan suaminya ditangkap polisi diduga kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Kabar itu dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Audie Latuheru saat dihubungi awak media, Selasa (17/3/2020).
"Benar diamankan (Vanessa Angel dan suami diamankan terkait narkoba)," kata Kombes Audie Latuheru.
Namun, Audie Latuheru belum mau membocorkan soal kronologi Vanessa Angel dan suaminya diamankan oleh aparat kepolisian.
Baca: Aktor Idris Elba Ceritakan Dirinya Terjangkit Virus Corona Tanpa Gejala
Baca: Hamil 20 Minggu, Vanessa Angel Ungkap Bibi Ardiansyah Turuti Ngidam Anehnya: Bangun-bangun Udah Beli
Hidup di Penjara Kedua Kali
Jika benar terbukti terseret kasus narkoba, maka ini kedua kalinya Vanessa Angel bakal hidup di penjara.
Pada awal 2019 lalu, Vanessa Angel juga terlibat kasus prostitusi online di Surabaya, Jawa Timur.
Anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim sekitar 12.30 WIB pada Sabtu (5/1/2019), menangkap Vanessa dan rekannya sesama artis di dua hotel berbeda.
Vanessa Angel dan artis berinisial AV digerebek di kamar hotel bersama pria bukan pasangan sah di sebuah kamar hotel di Surabaya, Jawa Timur.
Setelah digrebek, keduanya langsung dibawa ke Polda Jatim untuk dimintai keterangan.
Kasus ini masuk dalam pelanggaran UU ITE dan prostitusi online yang menjerat nama Vanessa Angel telah bermuara pada putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Vanessa Angel telah menjalani sidang putusan atas kasus yang menjeratnya pada Rabu (26/6/2019).
Dia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 5 bulan penjara.
Selain itu, majelis hakim tidak mejatuhi Vanessa dengan denda atau subsidair hukuman.
Vanessa Angel disebut terbukti bersalah dan melanggar pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.