TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang cerai kliennya dengan Arya Satria Claporth, suami Karen.
Demikian dikatakan Kuasa hukum penyanyi Karen Pooroe, Wemmy Amanupunyo, Selasa (17/3/2020).
Sebab, kata Wemmy, barang bukti pihak penggugat, Arya, ada yang kurang.
"Harusnya agendanya tambahan bukti dari pihak penggugat. Tapi karena bahan buktinya belum cukup, makanya ditunda," kata Wemmy.
Baca: Arya Satria Claproth Kabarnya Ingin Berdamai, Karen Pooroe Masih Kecewa
Baca: Drama Cinta Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah
Wemmy mengatakan, sidang akan ditunda sampai dua pekan ke depan dengan agenda pembuktian dari penggugat selesai.
Sementara, Wemmy memperkirakan sidang ini akan selesai dalam waktu dua bulan ke depan.
Baca: Vanessa Angel Seperti Linglung Ditanya Peristiwa yang Menimpanya, Milano Lubis Jadi Bingung
"Ya kalau lancar sekitar satu atau dua bulan lagilah. Prosesnya kan bukti-saksi-kesimpulan-baru putusan," ucapnya.
Sedangkan pada sidang tersebut, kata Wemmy, Karen dan Arya tidak menghadiri.
Diberitakan sebelumnya, Arya Satria Claporth menggugat cerai Karen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Oktober 2019.
Diakui Arya, langkahnya menggugat Karen lantaran mencium adanya perselingkuhan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kurang Alat Bukti, Sidang Cerai Karen Pooroe dan Arya Satria Ditunda