Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Jenita Janet (32) resmi menyandang status janda, setelah biduk rumah tangganya dengan Alief Herdy Nurmaulid diputus Majelis Hakim Persidangan.
Jenita Janet resmi bercerai setelah menjalani proses sidang cerai di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, Selasa (17/3/2020).
Kabar mengenai perceraian Janet dengan Alief dibenarkan kuasa hukumnya, Dendy Zuhairil ketika dihubungi awak media, Selasa siang.
"Iya benar resmi bercerai. Kedua prinsipal (Janet dan Alief) tadi hadir dalam sidang," kata Dendhy Zuhairil
Dendhy mengungkapkan kalau Janet terpukul atas putusan majelis hakim, meskipun hasilnya sesuai dengan apa yang diinginkan olehnya.
"Ya walaupun gugatan diterima sedih lah kira-kira Janet sedih juga tetep nangis juga. Tapi terima ya terima kasih katanya, karena gugatannya diterima," ucapnya.
Dendhy menambahkan bahwa majelis hakim memutuskam perkara cerai itu, berdasarkan fakta persidangan yang dilontarkan Jenita Janet dan Alief didalam persidangan.
"Ya sesuai gugatan putusan bahwa perselisihan ini tidak bisa diakurkan lagi oleh hakim oleh mediator dalam beberapa kali persidangan, maka putusannya gugatnnya diterima dan terjadi perceraian," ujar Dendhy Zuhairil.