TRIBUNNEWS.COM - Ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat mengaku tak tahu menahu soal kabar penangkapan putrinya dan sang menantu, Bibi Ardiansyah.
Pasangan selebriti Vanessa Angel dan Bibi diamankan Polres Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Doddy menekankan, soal kabar penangkapan Vanessa dan Bibi, dirinya belum mengetahui perihal itu karena sedang berada di Pemalang.
Ia menambahkan, kabar tersebut diketahuinya dari awak media yang menanyakan kepada dirinya atas kebenaran berita itu.
Baca: Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Diamankan karena Dugaan Narkoba, Ini Penjelasan Polisi
"Saya belum tahu, lagi di Pemalang (Jawa Tengah)."
"Baru tahu dari teman-teman media tadi pada nanyain," kata Doddy saat dihubungi wartawan, Selasa (17/3/2020), dikutip Kompas.com.
Selain itu, Doddy mengatakan, dari pihak keluaraga Bibi juga belum memberikan informasi apa pun.
Oleh sebab itu, Doddy berniat untuk mencari kepastiannya terlebih dahulu atas penangkapan Vanessa dan Bibi.
"Manajer, orangtua Bibi belum kasih tahu saya."
"Coba nanti saya cari info dulu, ya," tutur Doddy.
Ini Penjelasan Polisi
Baca: Vanessa Angel Ditangkap Bersama Dua Orang Lain Dengan Barang Bukti Psikotropika
Penangkapan Vanessa Angel dan Bibi dibenarkan oleh Kapolresta Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru.
"Baik, iya benar (Vanessa dan suami)."
"(Vanessa ditangkap) bersama seorang pria dan seorang wanita," kata Audie saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (17/3/2020).
Namun, Kombes Pol Audie tidak menyampaikan informasi lebih lanjut perihal itu.
"Belum ada keterangan lanjut ya," ucapnya.
Meski demikian, ia hanya mengungkapkan adanya penangkapan Vanessa dan Bibi diduga karena mengonsumsi obat-obatan terlarang.
Baca: Vanessa Angel Ditangkap Polisi, Sang Ayah Mengaku Belum Dapat Kabar
Kasus Pelanggaran UU ITE
Sebelumnya, Vanessa Angel juga terlibat kasus pelanggaran UU ITE di Surabaya, Jawa Timur pada awal 2019 lalu, dikutip Tribunnews.
Anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap Vanessa dan rekannya sesama artis di dua hotel berbeda sekitar 12.30 WIB pada Sabtu (5/1/2019).
Vanessa Angel dan artis berinisial AV digerebek di kamar hotel bersama pria bukan pasangan suami istri di sebuah kamar hotel di Surabaya, Jawa Timur.
Setelah digrebek, keduanya langsung digelandang ke Polda Jatim untuk dimintai keterangan.
Baca: Lagi Hamil, Vanessa Angel Justru Ditangkap karena Narkoba dengan Suami, Polisi Temukan Psikotropika
Kasus ini masuk dalam pelanggaran UU ITE dan prostitusi online yang menyeret nama Vanessa Angel.
Selanjutnya, kasus tersebut juga berakhir pada putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Pada Rabu (26/6/2019), Vanessa Angel telah menjalani sidang putusan atas kasus yang menjeratnya.
Dia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 5 bulan penjara.
Selain itu, majelis hakim tidak mejatuhi denda atau subsidair hukuman terhadap Vanessa Angel.
Baca: Vanessa Angel dan Suami Diamankan Terkait Narkoba, Polisi: Benar
Adapun Vanessa Angel terbukti bersalah dan melanggar pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1).
Yang tercantum dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani/Widyadewi Metta) (Kompas.com/Melvina Tionardus/Baharudin Al Farisi)