Selain itu, majelis hakim tidak mejatuhi denda atau subsidair hukuman terhadap Vanessa Angel.
Baca: Tersandung Kasus Narkoba, Vanessa Angel Akui Bingung & Tak Tahu, Ini Tanggapan Ayah, Doddy Sudrajat
Baca: Vanessa Angel dan Suami Diamankan Terkait Narkoba, Polisi: Benar
Adapun Vanessa Angel terbukti bersalah dan melanggar pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1).
Yang tercantum dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani/Widyadewi Metta) (Kompas.com/Ira Gita Natalia/Baharudin Al Farisi)