TRIBUNNEWS.COM - Hasil tes urine pasangan selebriti Vanessa Angel dan sang suami, Bibi Ardiansyah beserta asistennya telah diumumkan.
Sebelumnya, mereka diamankan pihak kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru mengungkapkan hasil tes urine ketiganya di Polres Metro Jakarta Barat, Slipi, Selasa (17/3/2020).
Audie mengatakan, hanya tes urine Bibi yang dinyatakan positif mengandung psikotropika.
"Satu orang positif yang laki-laki FA alias BB," ucap Kombes Pol Audie, dikutip Kompas.com.
Baca: Nanda Persada Beri Pesan untuk Vanessa Angel: Banyak Belajar dari Perjalanan Hidup Kamu
Baca: Kecewa pada Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Nanda Persada Akui Tak Ingin Menjenguk ke Polres
Sementara, Vanessa Angel dan asistennya, CL terbukti negatif mengonsumsi narkoba dan telah dipulangkan.
"Yang pasti VA negatif, hari ini pulang. VA dan CL itu pulang," ujar Audie.
Lebih lanjut, Audie menjelaskan, untuk saat ini Bibi belum dapat dipastikan ikut dipulangkan atau tidak.
Ia menambahkan, Bibi masih terus menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Yang BB positif, belum kami sampaikan pulang atau tidak, tapi yang pasti masih dalam pemeriksaan," kata Audie.
Sedangkan, Audie menyebut, pihaknya tidak ada alasan untuk menahan Vanessa dan asistennya karena hasilnya negatif narkoba.
"Tapi saya menyampaikan, kami belum ada alasan yang cukup kuat untuk menahan yang bersangkutan (VA dan CL)," ujarnya.
Penjelasan Polisi
Baca: Vanessa Angel Dibebaskan Usai Polisi Menemuka Xanax di Rumahnya, Bagaimana Kondisi Kandungannya?
Baca: Vanessa Angel Ditangkap Bersama Dua Orang Lain Dengan Barang Bukti Psikotropika
Sebelumnya, penangkapan Vanessa Angel dan Bibi dibenarkan oleh Kapolresta Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru.
"Baik, iya benar (Vanessa dan suami)."
"(Vanessa ditangkap) bersama seorang pria dan seorang wanita," kata Audie saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (17/3/2020).
Namun, Kombes Pol Audie tidak menyampaikan informasi lebih lanjut perihal itu.
"Belum ada keterangan lanjut ya," ucapnya.
Meski demikian, ia hanya mengungkapkan adanya penangkapan Vanessa dan Bibi diduga karena mengonsumsi narkoba.
Baca: Vanessa Angel dan Suaminya Ditangkap Terkait Narkoba, Polisi Beberkan Barang Bukti dan Kondisinya
Baca: Vanessa Angel Ditangkap Polisi, Sang Ayah Mengaku Belum Dapat Kabar
Kasus Pelanggaran UU ITE
Vanessa Angel juga terlibat kasus pelanggaran UU ITE di Surabaya, Jawa Timur pada awal 2019 lalu, dikutip Tribunnews.
Anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap Vanessa dan rekannya sesama artis di dua hotel berbeda sekitar 12.30 WIB pada Sabtu (5/1/2019).
Vanessa Angel dan artis berinisial AV digerebek di kamar hotel bersama pria bukan pasangan suami istri di sebuah kamar hotel di Surabaya, Jawa Timur.
Setelah digrebek, keduanya langsung digelandang ke Polda Jatim untuk dimintai keterangan.
Baca: Lagi Hamil, Vanessa Angel Justru Ditangkap karena Narkoba dengan Suami, Polisi Temukan Psikotropika
Baca: Negatif Narkoba, Vanessa Angel Pulang tanpa Suami, Bibi Ardiansyah Positif Konsumsi Psikotropika
Kasus ini masuk dalam pelanggaran UU ITE dan prostitusi online yang menyeret nama Vanessa Angel.
Selanjutnya, kasus tersebut juga berakhir pada putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Pada Rabu (26/6/2019), Vanessa Angel telah menjalani sidang putusan atas kasus yang menjeratnya.
Dia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 5 bulan penjara.
Selain itu, majelis hakim tidak mejatuhi denda atau subsidair hukuman terhadap Vanessa Angel.
Baca: Tersandung Kasus Narkoba, Vanessa Angel Akui Bingung & Tak Tahu, Ini Tanggapan Ayah, Doddy Sudrajat
Baca: Vanessa Angel dan Suami Diamankan Terkait Narkoba, Polisi: Benar
Adapun Vanessa Angel terbukti bersalah dan melanggar pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1).
Yang tercantum dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani/Widyadewi Metta) (Kompas.com/Ira Gita Natalia/Baharudin Al Farisi)