News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penghinaan di Media Sosial

Sidang Tuntutan Kasus Ikan Asin Ditunda, Pablo Benua Singgung Virus Corona dan Bersyukur

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pablo Benua, tersangka kasus ikan asin, usai menghadiri sidang pembacaan tuntutan yang ditunda di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/3/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kasus penghinaan di media sosial atau beken sebagai kasus asin dengan terdakwa Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar, kembali ditunda.

Rihat Hutabarat, kuasa hukum dari Pablo dan Rey menyebutkan pembacaan ditunda hingga Senin (23/3/2020) depan karena JPU belum siap dengan tuntutan.

“JPU belum siap untuk membacakan tuntutannya untuk hari ini untuk itu minta ditunda hari Senin, minggu depan,” kata Rihat, di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/3/2020).

Baca: Trio Ikan Asin Nonton Video yang Sebabkan Mereka Dibui, Kekeuh Bantah Singgung Organ Intim Fairuz

Pembacaan tuntutan yang kembali ditunda ini tidak menjadi masalah besar untuk Pablo maupun Rey Utami.

Malahan kata Pablo selama proses hukum yang membuat mereka berada di dalam penjara mengurangi dari paparan wabah virus corona.

Baca: Fairuz A Rafiq Doakan Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar

“Ya enggak apa-apa, kita jadinya enggak cepat-cepat keluar karena sedang musim corona kan, kita syukuri saja,” kata Pablo yang mengenakan rompi merah.

Baca: Curhat ke Ayahnya, Vanessa Angel Syok karena Namanya Kembali Tercemar

Sementara itu Galih Ginanjar mencoba sabar menghadapi pembacaan tuntutan yang ditunda yang berarti memperpanjang proses hukum.

“Enggak merasa gimana-gimana, sabar saja. Gakpapa,” ungkap Galih.

‘Trio Ikan Asin’ ini terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dengan pelanggaran Undang-Undang ITE dan pencemaran nama baik.

Tiga terdakwa dijerat dengan pasal pelanggaran kesusilaan yakni Pasal 51 Ayat 2 Jo Pasal 36 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat 1.

Baca: Doa Nikita Mirzani sebagai Pelawak Saat Virus Corona Landa Indonesia

Selain itu, Jaksa juga memberikan subsider untuk dakwaan pertama yakni Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini