Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan suami Denada, Jerry Aurum belum lama ini mendapat vonis 11 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah karena kasus narkotika.
Dikatakan humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jerry sudan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
"Yang jelas positif mengajukan banding karena dia merasa gak terima dengan putusan hakim itu aja," ujar Agus Pambudi saat dihubungi awak media, Kamis (19/3/2020).
"Diwakili pengacara tapi kan dia hadir sendiri juga ada kuasanya," lanjutnya.
Jerry Aurum diamankan pihak kepolisian pada bulan Juni 2019 lalu.
Baca: Isolasi Diri Sejak Ada Kasus Corona di Singapura, Denada Hanya Keluar Rumah Jika Putrinya Terapi
Baca: Curhat Denada saat Lihat Tanda-tanda Shakira Aurum Derita Leukemia, Badannya Biru-biru dan Demam
Saat diamankan polisi menemukan barang bukti tembakau gorila, 15 butir ekstasi, dan 58 gram ganja.
Mantan suami Denada itu pun menjalani sidang di PN Jakarta Barat. Merasa keberatan dengan vonis yang dijatuhi hakim, Jerry pun mengajukan banding.
"Kalau kita nggak tahu kapan digelarnya biasanya PT tuh biasanya sidangnya langsung putusan tok, kemudin diberutahukan ke PN apakah naik apakah turun (vonisnya)," kata Agus.