News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Divonis 11 Tahun Penjara, Mantan Suami Denada Ajukan Banding

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jerry Aurum

TRIBUNNEWS.COM - Jerry Aurum, mantan suami penyanyi Denada, divonis 11 tahun penjara karena terbukti menggunakan narkoba.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat Agus Pambudi mengatakan, Jerry merasa keberatan dan tidak terima atas putusan hakim.

"Yang jelas positif mengajukan banding karena dia merasa enggak terima dengan putusan hakim itu aja," kata Agus saat dihubungi wartawan, Kamis (19/3/2020).

"Pasti terlalu berat alasannya karena kan putusanya sama dengan tuntutan, makanya mungkin merasa berat apa minta dikurangi atau apa itu sudah kewenangannya dia," sambungnya.

Baca: Kuliah Secara Online Bikin Amel Carla Pusing Kepala, Maklum Tugas Bejibun

Namun, Agus tidak bisa memastikan kapan pengajuan banding itu sampai di Pengadilan Tinggi.

Sebelumnya diberitakan, Jerry ditangkap di sebuah perumahan di kawasan Tangerang Selatan, Banten, pada 19 Juni 2019 malam.

Namun, kasusnya baru terungkap ke publik pada 25 Juni 2019. Polisi mengatakan bahwa Jerry ditangkap seorang diri saat mengonsumsi narkoba. Jerry juga dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Selain dinyatakan positif, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari Jerry, yakni beberapa butir pil ekstasi, satu paket ganja, dan satu paket tembakau gorila.

Baca: Pulang dari Jepang, Suami Iis Dahlia Isolasi Diri 2 Pekan

Doa Denada

Denada, mantan istri Jerry Aurum, enggan mengomentari vonis tersebut. Saat ini yang jadi prioritasnya adalah Shakira Aurum.

"Sekarang ini fokus saya jaga Aisha. Apalagi dengan wabah Covid-19, membuat segalanya makin sulit," kata Denada saat dihubungi awak media, Kamis (19/3/2020).

"Buat saya ini (anak) prioritas dan saya tahu buat Nas Jerry juga seperti itu (mengutamakan Aisha)," lanjutnya.

Baca: China Laporkan 34 Kasus Impor Covid-19

Denada mendoakan yang terbaik untuk mantan suaminya itu yang sudah dijatuhi vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Ke depannya ya bismillah aja ya," ucap Denada.

Jerry Aurum diamankan pihak kepolisian pada bulan Juni 2019. Barang bukti yang disita darinya, yakni tembakau gorila, 15 butir ekstasi, dan 58 gram ganja.

Mantan suami Denada itu menjalani sidang di PN Jakarta Barat dan divonis 11 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.

Merasa keberatan dengan vonis hakim, Jerry Aurum mengajukan banding.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jerry Aurum Tidak Terima Divonis 11 Tahun Penjara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini