TRIBUNNEWS.COM - Jerry Aurum, mantan suami penyanyi Denada, mengajukan banding atas vonis 11 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Selain vonis kurungan penjara, Jerry juga didenda sebesar Rp 1 miliar. Vonis dijatuhkan setelah Jerry dinyatakan terbukti bersalah memiliki narkotika golongan I di atas 5 gram.
Upaya hukum banding yang diajukan Jerry Aurum ini disampaikan oleh Agus Pambudi Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat saat dihubungi wartawan, Kamis (19/3/2020).
"Prosesnya masih banding, itu masih putusan PN Jakbar, tapi kan belum inkrah masih banding di sana, diturunkan atau dinaikkan kewenangan hakim PT (pengadilan tinggi) dong," kata Agus.
Baca: Divonis 11 Tahun Penjara, Mantan Suami Denada Ajukan Banding
Menurut Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan, saat ini proses banding sudah masuk ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Menanggapi upaya hukum Jerry itu, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyatakan siap mengajukan kontra memori banding.
"Yang pasti, si terdakwa menyatakan banding, kami juga banding," ujar Edy kepada Kompas.com via sambungan telepon, Kamis (19/3/2020).
"Jadi kontra memori banding adalah jawaban atas memori banding terdakwa (Jerry Aurum)," tambahnya.
Ia mengatakan, saat ini Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tengah menunggu memori banding tersebut diterima.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jaksa Siap Hadapi Banding Jerry Aurum yang Divonis 11 Tahun