TRIBUNNEWS.COM - Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat Kompol Ronaldo Siregar mengatakan mantan pengacara atau kuasa hukum artis peran Vanessa Angel berdomisili di luar Jakarta.
"Panggilan datangnya kita tunggu, karena dia kan di luar kota, bukan di Jakarta (domisili). Kondisi dia bukan di Jakarta," ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/3/2020).
Kendati demikian, Ronaldo enggan mengungkapkan inisial mantan kuasa hukum Vanessa Angel tersebut.
Untuk diketahui, menurut keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Vanessa, Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan pil xanax 20 butir itu didapati dari mantan kuasa hukum Vanessa.
Baca: Ada Kemungkinan Vanessa Angel Ditahan karena Kepemilikan Xanax, Ini Kata Ayahandanya
Baca: Konsernya Ditunda sebagai Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Ayu Ting Ting Ungkap Unek-uneknya
"Menurut pengakuan VA, ia dapat xanax dari pengacara yang pernah menangani kasusnya (prostitusi) sewaktu di Surabaya," kata Audie saat jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Jumat (20/3/2020).
Baca: Vanessa Angel Masih Syok Berurusan dengan Polisi
Ronaldo mengatakan pihaknya saat ini sudah memberikan surat pemanggilan kepada mantan kuasa hukum Vanessa.
Meski begitu, kata Ronaldo, pihaknya memberikan tenggat waktu kepada mantan kuasa hukum Vanessa untuk hadir dalam pemeriksaan.
"Dia memang kita berikan tenggat waktu untuk mempersiapkan diri. Kalau misalkan tidak datang, kami kirim panggilan kedua dengan surat perintah bawaan," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Sebut Mantan Kuasa Hukum Vanessa Angel Tinggal di Luar Jakarta