News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Vanessa Angel Terjerat Narkoba

Suami Vanessa Angel Tak Ditahan, Polisi: Prosesnya Masih Panjang

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kombes Pol Audie S Latuheru di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (20/3/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Lahuteru membeberkan alasan pihak kepolisian tak menahan Febri Ardiansyah alias Biby yang merupakan suami dari Vanessa Angel.

Biby sudah dinyatakan positif mengosumsi narkotika. Namun pada Selasa (17/3/2020) malam, Biby dipulangkan setelah Vanessa Angel yang dinyatakan negatif pulang.

Audie menuturkan bahwa menurut undang-undang saat ini Biby masih dikenakan pasal pemakai narkotika golongan empat yang belum diwajibkan dilakukan penahan.

"Karena dia (Biby) hanya pengguna. Psikotropika xanax masuk ke golongan empat, selain itu barang tersebut punya VA," kata Kombes Pol Audie S Latuheru di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (20/3/2020).

Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah tutupi usia kehamilan dan jawab soal hamil duluan (Youtube/TRANS TV Official)

"Itu ada di Pasal 62 no 5 tahun 1997 tentang narkotika. Sehingga, Bibi kami pulangkan setelah menjalani pemeriksaan" ujarnya.

Kepada pihak kepolisian Vanessa mengaku memiliki Xanax dari mantan penasihat hukumnya saat menjalani kasus di Jawa Timur.

"Menurut pengakuan VA, ia dapat xanax dari mantan pengacara yang pernah menangani kasusnya sewaktu di Surabaya," ucapnya.

"Karena barang itu milik VA, kemungkinan dia akan ditahan. Cuman prosesnya masih panjang," terang Audie.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini