Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Lahuteru membeberkan alasan pihak kepolisian tak menahan Febri Ardiansyah alias Biby yang merupakan suami dari Vanessa Angel.
Biby sudah dinyatakan positif mengosumsi narkotika. Namun pada Selasa (17/3/2020) malam, Biby dipulangkan setelah Vanessa Angel yang dinyatakan negatif pulang.
Audie menuturkan bahwa menurut undang-undang saat ini Biby masih dikenakan pasal pemakai narkotika golongan empat yang belum diwajibkan dilakukan penahan.
"Karena dia (Biby) hanya pengguna. Psikotropika xanax masuk ke golongan empat, selain itu barang tersebut punya VA," kata Kombes Pol Audie S Latuheru di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (20/3/2020).
"Itu ada di Pasal 62 no 5 tahun 1997 tentang narkotika. Sehingga, Bibi kami pulangkan setelah menjalani pemeriksaan" ujarnya.
Kepada pihak kepolisian Vanessa mengaku memiliki Xanax dari mantan penasihat hukumnya saat menjalani kasus di Jawa Timur.
"Menurut pengakuan VA, ia dapat xanax dari mantan pengacara yang pernah menangani kasusnya sewaktu di Surabaya," ucapnya.
"Karena barang itu milik VA, kemungkinan dia akan ditahan. Cuman prosesnya masih panjang," terang Audie.