News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suami Karen Pooroe tersangka

Tak Bisa Penuhi Panggilan Polisi, Suami Karen Pooroe Kasih Penjelasan Lewat Surat

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arya Satria Claproth, suami Karen Idol saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Arya Satria Claproth, suami penyanyi Karen Pooroe, tidak dapat memenuhi pemanggilan pertama polisi terkait kasus dugaan KDRT terhadap sang istri.

Pemanggilan itu merupakan kali pertama bagi Arya pascastatusnya dinaikkan menjadi tersangka beberapa waktu lalu.

"Kami panggil untuk hari Kamis yang lalu, namun demikian yang bersangkutan tidak bisa," ucap Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri saat dihubungi, Senin (23/3/2020).

Arya melalui kuasa hukumnya memberikan surat kepada pihak kepolisian perihal alasan ketidakhadirannya tersebut.

Baca: 217 Instansi Rilis Pengumuman Hasil SKD CPNS 2019, Segera Cek di Sscn.bkn.go.id

Baca: Arya Satria Claproth Ditetapkan Jadi Tersangka Kekerasan ke Karen Pooroe, Video Pembantu Jadi Bukti

"Alasannya memohon waktu dikarenakan ada sesuatu hal yang tidak bisa ditinggalkan. Iya (alasan pekerjaan), bisa terkait pekerjaan atau apa. Tapi ya enggak disampaikan, dari surat tersebut itu," ucapnya.

Baca: Malaysia Laporkan Satu Kasus Kematian Baru, Total 11 Orang Meninggal

Galih mengatakan, polisi kembali menjadwalkan pemanggilan Arya yang kedua pada pekan depan.

"Pemanggilan selanjutnya itu kemungkinan minggu depan. Harinya nanti akan kami sampaikan," ujar Galih.

Diberitakan sebelumnya, kepolisian resmi menetapkan Arya Satria Claproth menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Penetapan tersangka ini adalah tindak lanjut laporan Karen Pooroe ke Polrestabes Bandung terhadap suaminya itu.

"(Arya Satria Claproth) sudah ditetapkan sebagai tersangka per hari ini," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya kepada Kompas.com, Rabu (11/3/2020).

Adapun, polisi menjerat Arya dengan Pasal 45 ayat (2) Undang undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ancaman hukuman selama empat bulan penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Suami Karen Pooroe, Arya Claproth, Mangkir dari Panggilan Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini