News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penghinaan di Media Sosial

Terjerat Kasus ''Ikan Asin'', Galih Ginanjar Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Trio terdakwa kasus ikan asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Galih Ginanjar dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penghinaan di media sosial atau beken dengan sebutan kasus ikan asin.

Sementara Pablo Benua dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. Lain lagi, Rey Utami, istri Pablo, dituntut 2 tahun penjara.

"Menjatuhkan pindah terhadap terdakwa sebagai berikut, terdakwa satu Pablo Putra Benua selama dua tahun enam bulan dikurangi masa waktu penahan," kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020).

Baca: Jam Operasional Transportasi Umum di Malaysia Dibatasi Selama Lockdown

Baca: Trio Ikan Asin Nonton Video yang Sebabkan Mereka Dibui, Kekeuh Bantah Singgung Organ Intim Fairuz

Baca: Menristek Bambang Brodjonegoro dan Istri Negatif Covid-19

"Terdakwa dua, Rey Utami selama dua tahun dikurangi masa penahanan. Terdakwa tiga, Galih Ginanjar selama tiga tahun enam bulan," lanjutnya.

Selain itu ketiganya sama-sama dijatuhi denda sebesar Rp 100 juta dalam perkara tersebut.

"Menjatuhkan pidana denda dengan masing-masing sebagai berikut. Terdakwa satu Pablo Putra Benua sebesar Rp 100 juta rupiah subsider enam bulan kurungan," beber JPU.

"Terdakwa dua Rey Utami Rp 100 juta rupiah subsider enam bulan kurungan. Terdakwa tiga Galih Ginanjar Rp 100 juta rupiah subsider enam bulan kurungan," terangnya.

Baca: Aplikasi Belajar Gratis dari Google, Pembelajaran Online di Rumah Jadi Mudah

Ketiga terdakwa kasus pencemaran nama baik atau yang akrab disebut Ikan Asin dapat mengajukan pledoi dalam sidang berikutnya.

Dalam beberapa sidang sebelumnya deretan saksi sudah dihadirkan dalam sidang, termasuk Fairuz A Rafiq sebagai saksi korban atau pelapor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini