Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Galih Ginanjar dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penghinaan di media sosial atau beken dengan sebutan kasus ikan asin.
Sementara Pablo Benua dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. Lain lagi, Rey Utami, istri Pablo, dituntut 2 tahun penjara.
"Menjatuhkan pindah terhadap terdakwa sebagai berikut, terdakwa satu Pablo Putra Benua selama dua tahun enam bulan dikurangi masa waktu penahan," kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020).
Baca: Jam Operasional Transportasi Umum di Malaysia Dibatasi Selama Lockdown
Baca: Trio Ikan Asin Nonton Video yang Sebabkan Mereka Dibui, Kekeuh Bantah Singgung Organ Intim Fairuz
Baca: Menristek Bambang Brodjonegoro dan Istri Negatif Covid-19
"Terdakwa dua, Rey Utami selama dua tahun dikurangi masa penahanan. Terdakwa tiga, Galih Ginanjar selama tiga tahun enam bulan," lanjutnya.
Selain itu ketiganya sama-sama dijatuhi denda sebesar Rp 100 juta dalam perkara tersebut.
"Menjatuhkan pidana denda dengan masing-masing sebagai berikut. Terdakwa satu Pablo Putra Benua sebesar Rp 100 juta rupiah subsider enam bulan kurungan," beber JPU.
"Terdakwa dua Rey Utami Rp 100 juta rupiah subsider enam bulan kurungan. Terdakwa tiga Galih Ginanjar Rp 100 juta rupiah subsider enam bulan kurungan," terangnya.
Baca: Aplikasi Belajar Gratis dari Google, Pembelajaran Online di Rumah Jadi Mudah
Ketiga terdakwa kasus pencemaran nama baik atau yang akrab disebut Ikan Asin dapat mengajukan pledoi dalam sidang berikutnya.
Dalam beberapa sidang sebelumnya deretan saksi sudah dihadirkan dalam sidang, termasuk Fairuz A Rafiq sebagai saksi korban atau pelapor.