Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus Ikan Asin, Pablo Benua dituntut selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta. Apa reaksi suami Rey Utami?
Menanggapi hal tersebut, Pablo mengaku tak terkejut dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Pablo pun mengaku akan segera mempersiapkan pembelaannya untuk persidangan selanjutnya yang bisa meringankan hukumannya.
"Kita enggak memprediksi, tapi juga enggak jadi kejutan juga. Karena apapun kita siap pada pembelaan kita," kata Pablo Benua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020).
Sementara itu istri dari Pablo Benua, Rey Utami mendapatkan tuntutan yang sedikit lebih ringan yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Baca: Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Galang Dana untuk Petugas Medis Corona dan Pekerja yan Tak Bisa WFH
Baca: Tak Mau Izin Keluar Penjara Seperti Rey Utami dan Pablo, Galih Ginanjar Gak Rindu Barbie Kumalasari?
Baca: Anak Rey Utami Sakit dan Terus Menangis Panggil Nama Ibunya, Ini yang akan Dilakukan Fairuz A Rafiq
Senada dengan suaminya, Rey Utami akan menghadapi semua sembari terus berusaha yang terbaik untuk kasusnya tersebut.
"Nanti kita akan lihat di pledoi, dan mudah-mudahan Allah SWT memberikan jalan yang terbaik," ujar Rey Utami.
Pablo dan Rey meminta waktu selama sepekan agar keduanya bisa sama-sama mempersiapkan nota pembelaan di hadapan majelis hakim.
"Insya Allah kuat, kita sudah mempersiapkan dirinya dari awal. Saya kita itu tuntutan yang mungkin terbaik dari Jaksa, akan tetapi kita punya pembelaannya," ucap Pablo.
"Nanti kita sudah minta satu pekan kepada majelis hakim untuk menyiapkan pembelaan atau pledoi, saya punya kejutan yang bagus, nanti kita akan lihat kedepannya seperti apa," jelas Pablo.
Baca: Tegaskan Belum Ada Obat untuk Virus Corona, Jokowi: Klorokuin Ini Bukan Obat First Line
Baca: Trio Ikan Asin Nonton Video yang Sebabkan Mereka Dibui, Kekeuh Bantah Singgung Organ Intim Fairuz
Kuasa Hukum Sebut Ada Cacat Hukum Dalam Tuntutan Galih Ginanjar
Sementara itu, Galih Ginanjar sebagi satu diantara terdakwa kasua Ikan Asin mendapat tuntutan yang paling tinggi di antara yang lainnya.
Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, kuasa hukum Galih Ginanjar merasa Berita Acara Perkara kliennya itu mengalami cacat hukum.
Galih Ginanjar dituntut pidana selama 3 tahun 6 bulan. Sementara Pablo Benua 2 tahun 6 bulan dab Rey Utami hanya 2 tahun. Ketiganya sama-sama mendapat denda Rp 100 juta.
Baca: Terjerat Kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Baca: Respon Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar Saat Video Ikan Asin Diputar Saat Sidang
"Kami kan sebagai terdakwa kami memiliki hak untuk melakukan pembelaan dan pembelaan yang kami lakukan tentu sangat banyak sekali karena kami menganggap bahwa berita acara ini terhadap klien kami adalah berita acara yang cacat hukum," kata Sugiarto Atmowijoyo selaku kuasa hukum Galih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020).
"Dalam artian bahwa diberita acara nomor 7 dan nomor 18 itu selalu menyatakan mohon maaf (organ intim), padahal klien kami tidak pernah mengatakan hal itu. Sehingga kita lihat dari mana berita acara atau keterangan itu," ucapnya.
Galih mengaku akan terus menghadapi kasua tersebut dan melakukan yang terbaik. Ia sudah menyerahkan segala urusan perkaranya kepada kuasa hukumnya.
"Saya sih hadapin aja ya, apapun yang terjadi nanti, saya sih tetap maju aja terus. Yang penting selama ini saya selalu berdoa, saya serahkan semuanya kepada kuasa hukum, kuasa hukum juga sudah melakukan yang terbaik," tutur Galih.
"Ya kita lihat aja nanti dipersidangan selanjutnya pas pledoi dan putusan," ucapnya.