News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi SP3 Kasus yang Dilaporkan Karen Pooroe, Pengacaranya Singgung Keterangan Saksi

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karen Pooroe di gedung Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terkait kasus pengeroyokan dan penodongan dengan pistol yang dilaporkan oleh Karen Pooroe.

Yang dilaporkah oleh Karen Pooroe, yakni suaminya sendiri, Arya Satria Claproth dan keluarganya.      

Kuasa hukum Karen Poore, Wemmy Amanupunyo menganalisis alasan polisi mengeluarkan SP3.

Menurut dia, saksi yang dihadirkan kliennya untuk dimintari keterangan tak melihat secara langsung kejadian di rumah Arya Satria Claprorth.

Baca: Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Pengeroyokan yang Jerat Arya Satria Claproth dan Keluarga

Baca: Merasa Diftnah Karen Pooroe, Arya Satria Claproth Beri Maaf dengan Syarat

Baca: Sindir Karen Pooroe, Arya Satria Claproth: Orang Ini Punya Kemampuan Memberi Laporan Bohong

Karen Pooroe, lanjut dia, hanya memiliki saksi yang tak menyaksikan langsung kejadian yang diduga merupakan tindak pengeroyokan dan penodongan pistol di kediaman Arya.

"Semua saksi pada saat kejadian tidak melihat langsung karena itu kejadiannya kan di dalam rumah," kata Wemmy Amanupunyo saat dihubungi awak media, Selasa (24/3/2020).

"Saksi yang di pagar enggak bisa lihat langsung karena pintunya juga kan ditutup. Jadi, saya bilang kalau ada bom pun juga orang enggak percaya," tuturnya.

Baca: Kenapa WHO Koreksi Istilah Social Distancing Menjadi Physical Distancing?

Sementara itu Karen sudah menghadirkan saksi-saksi yang merupakan orang sekitar rumah Arya. Namun pada akhirnya laporan Karen diberhentikan karena tak cukup bukti.

"Ada pak RT, Babinkamtibmas, mereka ini kan tidak melihat tapi ketika kejadian ya Mbak Karen pernah ngomong kok," bebernya.

"Kalau memang tidak cukup bukti ya sudah berarti kan kasus ini tidak layak dinaikan untuk penyidikan," tutur Wemmy.

Pihak Karen sudah mendapat kabar terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikam (SP3) dari Polres Metro Jakarta Selata terkait laporan atas dugaan tindak pengeroyokan dan penodongan yang dilakukan Arya Claporth.

Meski menerima keputusan kepolisian tersebut, pihak Karen membantah melakukan laporan palsu dalam perkara tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini