Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Muhammad Naufal
TRIBUNNES.COM - Nazril Irham atau beken dikenal sebagai Ariel Noah menyayangkan masih banyak informasi hoax atau berita bohong seputar penyebaran virus corona (Covid-19).
Informasi hoax memang menjadi momok di media sosial. Dan parahnya, ada saja yang meyakininya sebagai kebenaran.
Oleh karena itu, Ariel Noah mengapresiasi langkah Pemerintah menghadirkan covid18.go.id.
Website itu memberikan informasi soal perkembangan Covid-19 di Indonesia.
Baca: Tata Cara Isolasi Diri di Rumah Seandainya Rumah Sakit Tak Mampu Lagi Tampung Pasien Covid-19
Baca: 7 Langkah Antisipasi Virus Corona Ketika Harus Beraktivitas di Luar Rumah
“Terus terang saya baru tau kemarin bahwa ada website ini https://www.covid18.go.id/, untuk yang belum tau sangat berguna buat saya untuk mencari informasi yg benar seputar perkembangan covid19 di Indonesia saat ini,” tulis Ariel di akun Instagram @arielnoah.
"Yg paling saya suka di website ini adalah ‘Hoax Busternya’, (saya gak ngerti kenapa juga msh ada orang yg mau bikin hoax saat keadaan genting seperti ini),” lanjut Ariel Noah dalam keterangannya.
Baca: Tenaga Medis Berisiko Terinfeksi Covid-19, IDI Larang Dokter Tanpa Difasilitasi APD Tangani Pasien
Di akhir postinganya, Ariel Noah mendoakan fans dan masyarakat Indonesia secara keseluruhan yang masih bekerja di luar rumah.
Ariel berharap wabah ini cepat berlalu dan masyarakat data kompak melawan virus ini.
"Saudara satu bangsa semoga kita KOMPAK menghadapi virus ini, yg terpaksa masih harus bekerja di luar, semoga terhindar dari bahaya virus ini, yg tdk punya keperluan mendesak, kita di rumah aja ya,” tulis Ariel.
Kasus Hoax yang ditangani Polri
Setiap harinya kasus hoax penyebaran virus corona (Covid-19) terus bertambah.
Hingga hari ini, Jumat (27/3/2020), setidaknya ada 51 kasus hoax penyebaran virus corona yang ditangani jajaran Polri.
"Jumlah kasus hoax corona yang ditangani Polri terus bertambah. Saat ini menjadi 51 kasus dengan modus operasi iseng, bercandaan dan ketidakpuasan terhadap pemerintah," tutur Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Jumat (27/3/2020).
Selanjutnya para tersangka di kasus ini dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 dan 45 A UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Baca: 8 Sneaker Milik Dian Sastro Dilelang Untuk Bantu Penanganan Covid-19, Harga dari Rp 7 Juta
Agar tidak terjerat dalam ranah pidana, Argo mengimbau masyarakat untuk menahan diri apabila menerima broadcast atau berita dari media sosial.
"Mohon agar disaring terlebih dulu sebelum di sharing kembali ke media sosial seperti Facebook, Twitter, Youtube, Instagram dan WA Group sehingga tidak menjadi pelaku penyebaran berita bohong atau hoax yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," tambahnya.