News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Hak Cipta, Hakim Tolak Gugatan Nagaswara Terhadap Gen Halilintar

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keluarga Gen Halilintar tengah 'dicari-cari' label musik Nagaswara. Bahkan, Nagaswara menyebar surat panggilan di koran dan kantor wali kota.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tolak gugatan perusahaan rekaman Nagaswara terhadap keluarga Gen Halilintar atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu Lagi Syantik yang dipopulerkan oleh Siti Badriah.

Yosh Mulyadi, kuasa hukum Nagaswara, menyampaikan kekecewaan kliennya saat dihubungi awak media, Senin (30/3/2020).

"Jadi tadi sidang putusan, kebetulan kabar buruknya buat kami penggugat, karena gugatan kami ditolak," ujar Yosh Mulyadi.

"Ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang tentu kami tidak sepakat," lanjutnya.

Yohs menyampaikan keberatan atas keputusan hakim lantaran saat dibacakan putusan.

Terutama soal saksi dari keluarga Gen Halilintar, yakni Atta Halilintar dan Muhammad Thariq Halilintar, yang menurut hakim, sudah di bawah sumpah saat bersaksi.

Baca: Awam Soal Hukum, Gen Halilintar Ingin Selesaikan Masalah dengan Nagaswara Secara Kekeluagraan

Padahal, Yosh menyaksikan sendiri keduanya tak berada di bawah sumpah saat menyampaikan kesaksian di sidang beberapa waktu lalu.

"Kita tahu semua bahwa saksi itu yang kemarin diperiksa ada Thariq Halilintar, Atta halilintar, dan ada Jejen (karyawan) yang semuanya tidak di bawah sumpah," ucapnya.

Baca: Tak Ada Itikad Baik, Nagaswara Gugat Keluarga Gen Halilintar Miliaran Rupiah, Mengaku Rugi Banyak!

Yosh juga mengaku keberatan karena Atta dan Thariq dianggap tidak memenuhi syarat untuk menjadi saksi pada saat itu.

"Karena mereka itu anak dan karyawan, makanya saat itu saksi diperiksa tidak di bawah sumpah," ujarnya.

Sekedar info, Nagaswara menggugat keluarga Gen Halilintar sebesar Rp 9,5 miliar secara materil dan imateril atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Keluarga Gen Halilintar dianggap melanggar hak cipta usai melakukan cover lagu Lagi Syantiek milik Siti Badriah tanpa adanya izin terlebih dahulu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini